Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tergeletak di Jalan, Penyebab Kematian Laki-Laki di Buleleng Terungkap

Tergeletak di Jalan, Penyebab Kematian Laki-Laki di Buleleng Terungkap
Ilustrasi jasad. (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Buleleng, IDN Times – Penyelidikan kasus kematian Ketut Arsa Wijaya (52), warga Banjar Dinas Penataran, Desa Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, yang ditemukan tergeletak di pinggir jalan, pada Kamis (7/7/2022), pukul 00.15 Wita, terus berlanjut.

Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng telah menetapkan tiga tersangka pada dugaan kekerasan yang dialami korban hingga meninggal dunia.  

1. Polres Buleleng sudah menetapkan tiga orang tersangka

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, pada Jumat (8/7/2022), menyampaikan bahwa Polres Buleleng sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka di antaranya Kadek S (48), asal Banjar Dinas Juwuk Manis, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Putu RS (21), asal Desa Juwuk Manis, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, dan Ketut S (19), asal Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu.

“Tiga orang tersangka, yang satu saat kemarin dimintai keterangan masih didalami,” jelasnya.

Sementara itu, keterangan Kadek RD (27), asal Dusun Pasut, Desa Pengragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, masih didalami. 

2.Tersangka terancam 12 tahun penjara dengan sangkaan pasal 170 KUHP

Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Mereka diamankan di Polres Buleleng untuk 20 hari ke depan.

Peristiwa tersebut terjadi diduga karena kesalahpahaman yang berawal dari kejadian serempetan. Saat kejadian, korban membawa sepeda motor dan pelaku membawa mobil pick up. Usai serempetan terjadi, pelaku mengaku tidak diterima diteriaki kata-kata kasar oleh korban. Hingga akhirnya terjadi tindak pidana kekerasan.

Sumarjaya mengatakan bahwa jenazah korban telah diautopsi pada Kamis (7/7/2022).

“Prosesnya sudah ditingkatkan ke penyidikan dengan sangkaan pasal 170 KUHP ancaman hukuman 12 tahun,” jelas Sumarjaya.

3.Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi meninggal dunia

Polres Buleleng selidiki temuan korban meninggal dunia di pinggir jalan. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)
Polres Buleleng selidiki temuan korban meninggal dunia di pinggir jalan. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian mendapatkan laporan ada seorang laki-laki diketahui bernama Ketut Arsa Wijaya (52), warga Banjar Dinas Penataran, Desa Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu, ditemukan tergeletak dalam kondisi meninggal dunia di pinggir jalan, Banjar Dinas Tista, Desa Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu, pada Kamis (7/7/2022), pukul 00.15 Wita.

Di samping jasad korban, pihak kepolisian mengamankan unit sepeda motor NMAX DK 4670 VAY yang diduga milik korban, sandal jepit, dan bongkahan pese (bekas semen dicampur pasir dan batu kecil). Korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi terjadi pendarahan pada hidung sebelah kiri korban dan darah tersebut sudah mengering.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ni Ketut Sudiani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia

Latest News Bali

See More

ABG di Karangasem Iseng Telepon 110, Langsung Dibina ke Polsek

27 Mei 2026, 13:57 WIBNews