Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pelanggaran Hak Pekerja Perikanan di Bali, Belum Banyak Terungkap

Pelanggaran Hak Pekerja Perikanan di Bali, Belum Banyak Terungkap
Momen Diskusi dan Rapat Koordinasi pembentukan Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan di Provinsi Bali pada Selasa (26/5/2026) di Four Star Hotel Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya Sih
  • Hanya satu kasus TPPO awak kapal perikanan di Bali yang berhasil dibawa ke pengadilan, melibatkan berbagai pihak termasuk perusahaan dan oknum aparat.
  • Pemerintah menyoroti perlunya implementasi nyata regulasi perlindungan pekerja perikanan karena masih terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
  • Rekrutmen awak kapal masih rawan praktik calo ilegal, sementara pengawasan terbatas akibat minimnya jumlah petugas Disnaker ESDM Bali.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Denpasar, IDN Times - Kasus pelanggaran hak pekerja perikanan dan nelayan di Bali, ibarat fenomena gunung es. Hanya ada satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Awak Kapal Perikanan (AKP) yang terungkap dan sampai ke persidangan.

Pelakunya pun melibatkan berbagai pihak mulai dari agen perantara kerja atau calo, perusahaan, hingga mangan personel Polairud Bali. 

Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan, Moh Abdi Suhufan mengungkapkan, kasus TPPO AKP yang menyeret PT Awindo adalah kasus TPPO AKP pertama yang terungkap dan sampai ke meja hijau.

“Seperti kasus PT Awindo itu satu-satunya TPPO pertama di Indonesia yang masuk ke itu (pengadilan). Artinya satu-satunya TPPO Indonesia yang masuk ranah pengadilan,” ujar Abdi kepada IDN Times, Selasa (26/5/2026) di Denpasar.

1. Pengadilan menjadi upaya terakhir

IMG_6177.jpeg
Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan, Moh. Abdi Suhufan. (IDN Times/Yuko Utami)

Abdi mengatakan, upaya pengadilan dalam penanganan kasus pelanggaran hak-hak pekerja perikanan maupun nelayan adalah upaya terakhir. Jika ada temuan dan aduan pelanggaran, penyelesaiannya pertama secara bilateral antara pekerja dan pemberi kerja.

Kedua pihak bisa mengajukan penyelesaian secara tripartite yang melibatkan pemerintah sebagai mediator. Khusus di daerah, mediator berada di kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, dalam hal ini Disnaker ESDM Bali.

“Nanti tahap ketiganya pengadilan hubungan industrial maupun pengadilan perdata dan keempat ke pidana. Kalau satu, dua, tiga, empat buntu baru masuk ke pengadilan pidana. Jadi pidana itu terakhir,” paparnya.

Menanggapi kerentanan pekerja perikanan dan nelayan di Indonesia, Abdi berkata pihak KKP RI sedang mendorong pembentukan Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan. Saat ini baru ada tiga daerah di Indonesia yang menjadi prioritas KKP, yakni Bitung di Sulawesi Utara, Benoa di Bali, dan Muara Baru di Jakarta. 

2. Implementasi regulasi dan pengawalan kasus

IMG_6178.jpeg
Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Bali, Meirita. (IDN Times/Yuko Utami)

Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Bali, Meirita menyoroti saat ini butuh implementasi dari regulasi dan sinergi antar lembaga. 

“Sudah ada Permenaker itu sekarang bagaimana pengawalan dan implementasinya. Semua regulasi itu bagus, yang susah itu di tataran implementasinya,” tutur Meirita di Denpasar pada Selasa (26/5/2026). 

Ia menambahkan, regulasi yang ada saat ini masih tumpang tindih satu sama lain. Contohnya, pelanggaran kasus perjanjian kerja awak kapal perikanan.

Berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021, perjanjian kerja ini disebut dengan istilah Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang mengatur lebih khusus dibandingkan perjanjian kerja di perusahaan secara umum.

Satu sisi perlindungan pekerja ranahnya berada di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI dalam hal ini di daerah adalah Disnaker ESDM. Jika ada permasalahan perjanjian kerja awak kapal, masing-masing regulasi itu menugaskan lembaga berbeda antara Syahbandar dari Kemenhub RI atau Satuan Pengawas Tenaga Kerja (Satwasker) di Disnaker ESDM.

3. Sulit berantas calo ilegal

Picture1.png
Kapal KM Awindo 2A. (Dok. LBH Bali dan DFW Indonesia)

Selama ini, sistem rekrutmen awak kapal perikanan, calon pekerja langsung berkontak dengan perusahaan sebagai pemberi kerja. Masa peralihan ini rentan keterlibatan calo ilegal yang menjebak para pekerja dengan pengetahuan terbatas soal perlindungan dan hak-hak pekerja perikanan.

Meirita mengatakan, sulit berantas calo awak kapal perikanan karena perbuatannya kerap tak terlihat. “Kita bergerak kalau ada pengaduan, tapi soal itu (calo) dikira gampang, tidak. Karena sering kali tidak terlihat,” kata dia.

Untuk itu, pihaknya akan bergerak menangani calo ilegal jika menerima pengaduan langsung. Saat ini pihaknya mengaku rutin melakukan pengawasan perusahaan/pemberi kerja di darat. Sementara di lautan lepas adalah kewenangan KKP RI. 

Meirita juga mengeluhkan keterbatasan satwasker, Disnaker ESDM Bali hanya memiliki 16 orang satwasker untuk pengawasan masalah ketenagakerjaan di seluruh Bali. Adapun mediator untuk menangani sengketa peradilan industrial hanya 7 orang. 

“Kalau ada pengaduan pasti biasa ya kita akan periksa perusahaannya, tapi saya bilang keberpihakan, kita itu di tengah-tengah kepada pengusaha juga, kepada pekerja,” ungkapnya.

Meirita menegaskan, pengecekan data awal dan fakta lapangan adalah langkah wajib sebelum ke tahap pembuktian. Baginya berpijak pada regulasi yang ada untuk proses verifikasi dugaan pelanggaran adalah pegangan. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Bali

See More