Tabrak Jendela Rumah, Satu Ekor Elang Ular Bido Dilepasliarkan

- Seekor Elang Ular Bido ditemukan warga di Buleleng setelah menabrak jendela rumah saat berburu mangsa dan segera dievakuasi oleh petugas KSDA untuk pemeriksaan kesehatan.
- Hasil pemeriksaan menunjukkan elang dalam kondisi sehat dan agresif, sehingga Balai KSDA Bali memutuskan melepasliarkannya kembali ke habitat alami di kawasan hutan KPH Bali Utara.
- Selain elang, Balai KSDA juga melepasliarkan 21 burung sitaan dari Pelabuhan Gilimanuk yang telah dirawat hingga siap kembali ke alam, sambil mengimbau masyarakat melaporkan satwa liar yang butuh pertolongan.
Buleleng, IDN Times – Balai KSDA Bali melepasliarkan Elang Ular Bido yang memiliki nama Latin Spilornis cheela, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di di kawasan hutan UPTD KPH Bali Utara, Kabupaten Buleleng.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko menyampaikan, elang tersebut ditemukan oleh warga pagi hari. Elang tersebut kemudian dievakuasi ke Klinik satwa YJSI untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan kesehatannya.
Hasilnya tidak didapati luka fisik dan elang tersebut masih menunjukan perilaku sangat agresif atau cukup sehat. "Dari hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan siap untuk langsung dilepasliarkan kembali ke habitatnya," kata Ratna.
1. Elang menabrak jendela saat berburu mangsa

Kejadian bermula saat Resor KSDA Buleleng Pelabuhan Gilimanuk menerima laporan dari warga, Endi Rahman terkait penemuan seekor satwa liar dilindungi jenis burung Elang Ular Bido. Burung tersebut jatuh akibat menabrak kaca jendela rumah pada saat berburu mangsanya di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng sekitar pukul 07.00 Wita.
KSDA kemudian langsung memberikan penanganan pertama dengan mengamankannya ke sangkar besi dan memberi pakan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Resor KSDA langsung koordinasi dengan dokter hewan YJSI untuk melakukan evakuasi serta melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan kesehatan elang tersebut.
2. Elang Ular Bido masuk kategori dilindungi

Elang Ular Bido merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Sedangkan, secara status konservasi global, spesies ini berada dalam kategori Least Concern (resiko rendah) dalam The International Union For Conservation of Nature (IUCN) Red List of Threatened Species, serta terdaftar dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora yang berarti perdagangan internasionalnya perlu diatur agar tidak mengancam kelestarian di alam.
“Elang Ular Bido merupakan salah satu burung pemangsa (raptor) ular, reptil, katak, serta mamalia kecil yang menempati posisi puncak dalam rantai makanan sehingga memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem," ujar Ratna.
3. BKSDA melepasliarkan burung sitaan di Pelabuhan Gilamanuk

Pada waktu yang bersamaan, juga dilepasliarkan burung bekicau sebanyak 21 ekor yaitu jenis Burung Kacamata Bali (9 ekor); Burung SRDC (3 ekor); dan Burung Prenjak (9 ekor). Burung–burung tersebut merupakan burung hasil sitaan di Pelabuhan Gilimanuk yang ditiprawatkan sementara di YJSI karena masih anakan.
Saat ini setelah dilakukan perawatan dan berdasarkan hasil seleksi dan habituasi, dari 32 ekor anakan yang dititiprawatkan sebanyak 21 ekor dinyatakan sudah cukup siap untuk dilepasliarkan. "Sisa 11 ekor mati diduga akibat mengalami stres dan dehidrasi, dalam tahap fase sarang atau nestling," ujar Ratna.
Balai KSDA Bali mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan satwa liar dengan segera melaporkan setiap temuan satwa yang membutuhkan pertolongan. Apabila masyarakat menemukan satwa liar yang terluka, dalam kondisi terancam, masuk ke permukiman, atau berada di lokasi yang tidak semestinya, segera diharapkan menghubungi Call Center (WRU) Balai KSDA Bali di nomor 085333774587 atau (0361) 720063.


















