Semua Pengunjung 5 Destinasi di Nusa Penida akan Dipungut Tiket Masuk

- Pemkab Klungkung menyiapkan sistem OGOD mulai 12 Agustus 2026 di lima destinasi Nusa Penida, dengan retribusi Rp25 ribu per orang bagi seluruh pengunjung.
- Wisatawan mempertanyakan pungutan tambahan karena sebelumnya sudah membayar retribusi masuk Nusa Penida; pelaku wisata melaporkan beberapa rombongan membatalkan kunjungan akibat biaya tambahan.
- Pelaku wisata meminta fasilitas dan infrastruktur dibenahi serta mekanisme pungutan dikaji agar tidak terkesan berlapis; Dinas Pariwisata menyatakan kebijakan masih disosialisasikan dan akan dievaluasi.
Klungkung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung bersiap menerapkan sistem One Gate One Destination (OGOD) di sejumlah objek wisata unggulan Nusa Penida mulai 12 Agustus 2026.
Namun, sebelum kebijakan itu resmi diberlakukan, rencana pungutan retribusi baru sudah memunculkan berbagai pertanyaan dari wisatawan, hingga dikhawatirkan berdampak terhadap kunjungan ke destinasi wisata andalan tersebut.
Pelaku pariwisata menilai pemerintah perlu memastikan fasilitas di objek wisata benar-benar siap sebelum menarik retribusi tambahan.
Di sisi lain, Dinas Pariwisata Klungkung menegaskan penerapan OGOD masih berada pada tahap sosialisasi dan akan dievaluasi setelah dijalankan.
"Saat ini masih memasuki tahap sosialisasi sehingga masih banyak masyarakat maupun wisatawan yang belum memahaminya. Bertahaplah kita evaluasi," ujar Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Klungkung, Gusti Agung Putra Mahajaya, Rabu (5/8/2026).
1. Wisatawan mulai mempertanyakan retribusi baru, sebagian disebut membatalkan perjalanan

Pelaku pariwisata Nusa Penida, Putu Yudiarta, mengaku sudah berkali-kali menerima pertanyaan dari wisatawan mengenai rencana pungutan baru di objek wisata. Menurutnya, wisatawan merasa bingung karena sebelumnya mereka telah membayar retribusi saat memasuki kawasan Nusa Penida.
Ia mengatakan, tamunya memang tetap melanjutkan perjalanan karena hanya datang berdua. Namun, berdasarkan cerita sejumlah rekan sesama sopir wisata, ada rombongan wisatawan yang memilih membatalkan agenda berkunjung setelah mengetahui adanya tambahan biaya masuk ke destinasi wisata.
"Kalau tamu saya tidak sampai batal. Tapi teman-teman driver ada yang menyampaikan tamunya membatalkan rencana kunjungan, terutama wisatawan dalam rombongan karena biaya tambahannya cukup terasa," ujar Yudiarta, Kamis (6/8/2026).
2. Pelaku wisata minta pemerintah benahi fasilitas sebelum menarik retribusi

Yudiarta menilai kebijakan OGOD sebaiknya tidak diterapkan terburu-buru. Menurutnya, kualitas infrastruktur dan fasilitas di sejumlah objek wisata masih perlu ditingkatkan agar sebanding dengan pungutan yang dibebankan kepada wisatawan.
Ia juga menyoroti adanya dua jenis pungutan yang berpotensi menimbulkan kesan kurang baik bagi wisatawan. Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah mengkaji kembali mekanisme retribusi sehingga tidak dianggap sebagai pungutan berlapis.
Selain itu, ia berharap kebijakan baru tersebut tidak berdampak terhadap jumlah kunjungan wisatawan. Sebab, sebagian besar masyarakat Nusa Penida menggantungkan mata pencahariannya pada sektor pariwisata.
"Harapannya, pungutan itu sebanding dengan fasilitas yang diterima wisatawan. Jangan sampai justru membuat orang berpikir dua kali untuk datang ke Nusa Penida," katanya.
3. Pemkab Klungkung sebut OGOD masih tahap sosialisasi, berlaku di lima destinasi

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, I Gusti Putra Agung Mahajaya, mengatakan penerapan sistem OGOD masih memasuki tahap sosialisasi sehingga masih banyak masyarakat maupun wisatawan yang belum memahami mekanismenya.
Sistem tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 12 Agustus 2026 di lima objek wisata, yakni Broken Beach, Angel's Billabong, Bukit Teletubbies, Devil's Tears, dan Crystal Bay.
Melalui skema baru itu, seluruh wisatawan yang memasuki lima destinasi tersebut akan dikenakan retribusi sebesar Rp25 ribu per orang. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang hanya menarik retribusi dari wisatawan mancanegara saat memasuki kawasan Nusa Penida, kebijakan OGOD akan berlaku bagi seluruh pengunjung.
Mahajaya menambahkan, pembayaran retribusi dilakukan secara digital untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah. Menurutnya, penerapan sistem itu juga telah mendapat pendampingan dari Kejaksaan dan akan dievaluasi setelah berjalan.
"Nanti tentu akan ada evaluasinya," ujar Mahajaya.


















