Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Demi Keluarga, Remaja di Bali Terjerat Kasus Pencurian 30 Aki Truk

Kab. Klungkung
3 min read
Demi Keluarga, Remaja di Bali Terjerat Kasus Pencurian 30 Aki Truk
Jajaran Polres Klungkung menunjukan AKI hasil curian. (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • DMFA, remaja 17 tahun asal Tabanan yang putus sekolah dan menjadi tulang punggung keluarga karena orangtuanya sakit, diduga mencuri 30 aki truk di 16 lokasi.

  • Polisi menyebut DMFA beraksi sendiri dengan memantau truk tanpa pengaman saat sopir tidur atau meninggalkan kendaraan, lalu membawa enam hingga 10 aki memakai sepeda motor.

  • DMFA ditangkap setelah dikejar polisi di Gianyar pada 31 Agustus 2026 sambil membawa enam aki; ia dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Klungkung, IDN Times - Usianya 17 tahun, tetapi DMFA sudah harus memikirkan kebutuhan keluarganya. Remaja putus sekolah menengah pertama (SMP) ini bekerja serabutan. Ia menjadi tulang punggung keluarga setelah orangtuanya sakit. Beberapa adiknya juga masih kecil.

Kondisi tersebut membuat remaja asal Kabupaten Tabanan ini nekat mencuri aki truk yang terparkir di sejumlah lokasi. Bukan sekali, ia berulang kali mencuri puluhan aki.

Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Unit Reskrim Polsek) Dawan dan Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, akhirnya mengamankan DMFA. Polisi mencatat sedikitnya 30 aki dari 16 lokasi kejadian diduga dicuri oleh remaja tersebut.

"DMFA ini anak putus sekolah saat duduk di bangku SMP dan kemudian bekerja serabutan. Dia menjadi tulang punggung keluarga karena orangtuanya sakit. Sebelum diamankan, yang bersangkutan sempat mengantar orangtuanya untuk rawat jalan," kata Wakapolres Klungkung, Komisaris Polisi (Kompol) I Made Ariawan, Rabu (23/9/2026) sore.

  1. 1. Aki truk diburu saat sopir sedang tidur

    ilustrasi aki mobil
    ilustrasi aki mobil (pexels.com/Julia Avamotive)

    Polisi menyebut DMFA beraksi seorang diri. Sasarannya cukup spesifik, yakni aki truk yang tidak dilengkapi pengaman tambahan. Sebelum beraksi, ia diduga lebih dulu memantau truk yang terparkir di pinggir jalan. Ketika sopir meninggalkan kendaraan atau tertidur di dalam kabin, ia menjalankan aksinya.

    Waktu yang dibutuhkan untuk mengambil aki juga relatif singkat. Polisi memperkirakan satu aksi hanya berlangsung sekitar 10 hingga 12 menit. Dari 16 lokasi yang didata polisi, empat berada di Kabupaten Klungkung, tujuh di Gianyar, dan lima lainnya di Tabanan.

    "Dia akan memantau truk-truk yang parkir di pinggir jalan. Ketika sopir truk meninggalkan truk untuk tidur, baru pelaku beraksi," ujar Ariawan.

  2. 2. Sekali beraksi bisa membawa enam sampai 10 aki

    IMG-20260923-WA0006.jpg
    Jajaran Polres Klungkung menunjukan barang bukti hasil curian. (Dok. IDN Times/Istimewa)

    Aki yang dicuri kemudian diangkut menggunakan sepeda motor. Dalam sekali perjalanan, DMFA disebut bisa membawa hingga 10 aki. Barang tersebut selanjutnya dijual kepada pengepul rongsokan dengan sistem timbang. Harga yang diterima sekitar Rp12 ribu per kg (kilogram). Dengan bobot satu aki rata-rata 12kg, hasil penjualannya sekitar Rp144 ribu.

    Polisi menyebut aki dijual dengan harga yang masih dianggap wajar di pasaran rongsokan. Kondisi itu membuat pengepul tidak menaruh kecurigaan terhadap barang yang dibawa DMFA.

  3. 3. Ditangkap saat membawa enam aki pada dini hari

    IMG-20260923-WA0005.jpg
    Jajaran Polres Klungkung menunjukan barang bukti AKI hasil curian. (Dok. IDN Times/Istimewa)

    Terbongkarnya kasus ini bermula dari patroli kring Serse Polsek Dawan di kawasan yang dianggap rawan kriminal. Saat itu polisi tengah mengantisipasi maraknya pencurian aki truk yang parkir di sepanjang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, wilayah Gunaksa.

    Pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 Wita, petugas melihat seorang pria mengendarai Honda Beat tanpa nomor polisi. Pengendara tersebut membawa karung putih. Polisi mencoba menghentikannya. Namun, pengendara justru memacu sepeda motornya ke arah Kota Denpasar, sehingga petugas melakukan pengejaran.

    Pengejaran berakhir di Jalan Raya Guwang, Kabupaten Gianyar. DMFA berhasil diamankan bersama enam aki yang dibawanya. Dari pemeriksaan awal, polisi mendapat pengakuan bahwa aki tersebut berkaitan dengan aksi pencurian di wilayah Dawan. Pengembangan kasus selanjutnya mengungkap dugaan pencurian di sejumlah lokasi lain di Klungkung, Gianyar, dan Tabanan. Atas perbuatannya, DMFA dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More