5 Tersangka Pengeroyokan Pencuri Ayam di Baturiti Peragakan 18 Adegan

- Polres Tabanan menggelar rekonstruksi pengeroyokan hingga tewas terhadap pria yang diduga mencuri ayam aduan pada 17 September 2026, dengan lima tersangka memperagakan 18 adegan.
- Rekonstruksi selama tiga jam di Mapolres Tabanan tidak menemukan fakta baru maupun tambahan tersangka; seluruh tersangka telah menandatangani berita acara.
- Polisi memilih Mapolres demi efisiensi waktu dan pengamanan, lalu menyiapkan pelimpahan berkas lima tersangka ke Kejari Tabanan pada pekan ini.
Tabanan, IDN Times - Rekontruski kasus pengeroyokan terhadap pria yang diduga hendak mencuri ayam aduan hingga tewas di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan telah digelar Kepolisian Resor (Polres) Tabanan. Kapolres Tabanan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Putu Bayu Pati, mengatakan rekonstruksi telah digelar di Mapolres Tabanan pada Kamis lalu, 17 September 2026.
Rekonstruksi berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 10.00 hingga 13.00 Wita. Kegiatan tersebut turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Tabanan, penasihat hukum para tersangka, dan sejumlah saksi.
"Lima tersangka memperagakan 18 adegan sesuai peran masing-masing," ujar Bayu Pati, Rabu (22/9/2026).
1. Tidak ditemukan fakta baru dalam proses rekonstruksi

Press rilis kasus pencurian ayam dan penganiayaan hingga korban meninggal di Polres Tabanan, Senin (27/7/2026) (IDNTimes/Wira Sanjiwani) Bayu Pati melanjutkan, seluruh rangkaian kejadian telah diperagakan dalam rekonstruksi tersebut dan pihak penyidik tidak menemukan fakta baru.
"Belum ada fakta terbaru. Tersangkanya pun belum ada penambahan. Masih lima orang. Masing-masing tersangka sudah menandatangani berita acara yang sudah direkonstruksi," ujarnya.
Pelaksanaan rekonstruksi di Mapolres Tabanan tersebut telah disepakati bersama pihak Kejari Tabanan. Dalam kegiatan tersebut, tidak ada masukan tambahan dari pihak kejaksaan.
2. Rekontruski dilaksanakan di Malpores untuk efisiensi waktu

Sepeda motor milik terduka pelaku maling ayam di Tabanan yang hangus dibakar massa (Dok.IDN Times/Humas Polres Tabanan) Rekonstruksi kasus pengeroyokan ini tidak dilakukan di lokasi kejadian yaitu Juwuk Legi. Melainkan di halaman Mapolres Tabanan. Polisi membuat simulasi yang menyesuaikan kondisi tempat kejadian perkara (TKP). Menurut Bayu, proses rekonstruksi suatus kasus memang tidak harus dilakukan di TKP.
"Mapolres Tabanan dipilih dengan pertimbangan efisiensi waktu dan pengamanan, mengingat jika dibawa ke Juwuk Legi, seluruh tersangka harus dibawa ke lokasi dan proses rekonstruksi melibatkan sejumlah pihak," katanya.
3. Penyidik akan memulai tahap pelimpahan berkas perkara

Barang bukti kasus pencurian ayam di Tabanan (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan) Setelah rekonstruksi rampung, penyidik mempersiapkan pelimpahan berkas perkara lima tersangka ke Kejari Tabanan. Polisi menargetkan berkas perkara dilimpahkan pekan ini jika tidak ada kendala dalam proses administrasi maupun penyidikan.
"Kalau tidak ada halangan, minggu ini dilimpahkan. Kami targetkan secepatnya," tegas Bayu Pati.
Srbelumnya, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Juli 2026 di Banjar Dinas Juwuk Legi. Seorang pria yang diduga hendak mencuri ayam aduan ketahuan oleh warga setempat, dan terjadi pengeroyokan hingga tewas. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)























