Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pelimpahan Tahap 1 Kasus Juwuk Legi Segera Dilakukan Polres Tabanan

Kab. Tabanan
Pelimpahan Tahap 1 Kasus Juwuk Legi Segera Dilakukan Polres Tabanan
Barang bukti kasus pencurian ayam di Tabanan (Dok. Humas Tabanan)
  • Polres Tabanan akan merekonstruksi kasus pengeroyokan terduga pencuri ayam sebelum melimpahkan berkas tahap satu kepada Kejari Tabanan.
  • Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan kemungkinan bertambah sesuai perkembangan penyelidikan; pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas P21.
  • Hasil ekshumasi belum diumumkan hingga rekonstruksi selesai; restorative justice dapat ditempuh bila kedua pihak berinisiatif melakukan mediasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tabanan, IDN Times - Kasus pengeroyokan terduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, terus didalami Kepolisian Resor (Polres) Tabanan. Setelah menetapkan lima orang tersangka, kasus ini akan berlanjut ke pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengatakan proses pelimpahan berkas (pelimpahan tahap satu) kasus pengeroyokan maling ayam di Juwuk Legi ini akan segera dilakukan.

"Dilakukan rekonstruksi dulu. Setelahnya barulah akan dilakukan pelimpahan tahap satu berupa pelimpahan berkas ke Kejari Tabanan, " katanya, Rabu (9/9/2026).

  1. 1. Pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah P21

    IMG-20260727-WA0032.jpg
    Press rilis kasus pencurian ayam dan penganiayaan hingga korban meninggal di Polres Tabanan, Senin (27/7/2026) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

    Bayu Pati mengatakan, nantinya setelah pelimpahan berkas tentunya akan diperiksa kembali kelengkapannya oleh Kejari Tabanan. "Setelah lengkap barulah P21. Saat P21 telah keluar, barulah masuk ke tahap berikutnya berupa pelimpahan barang bukti dan tersangka," katanya.

    Ia melanjutkan, saat ini tersangka tetap berjumlah lima. Namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi. "Hingga saat ini masih lima orang. Tetapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Tergantung perkembangan penyelidikan," ujarnya.

  2. 2. Polres Tabanan belum bisa mengungkapkan hasil ekshumasi

    IMG-20260725-WA0027.jpg
    Sepeda motor milik terduga pelaku maling ayam di Tabanan yang hangus dibakar massa (Dok.IDN Times/Humas Polres Tabanan)

    Sementara itu, terkait proses ekshumasi terhadap jenazah terduga pencuri ayam yang tewas dikeroyok warga Juwuk Legi, Kapolres Bayu Pati menyatakan hasilnya sudah keluar. Namun demikian, Bayu Pati belum bisa menyampaikan hasil dari proses ekshumasi tersebut.

    “Untuk proses ekshumasi yang telah dilaksanakan, kami belum bisa memberitahukan hasilnya. Nanti ya, setelah proses reskontruksi. Nanti pasti kami beritahu hasilnya,” lanjutnya.

  3. 3. Adanya potensi kasus diselesaikan dengan restorative justice

    IMG-20260725-WA0026.jpg
    Barang bukti kasus pencurian ayam di Tabanan (Dok.IDNTimes/Humas Tabanan)

    Terkait kemungkinan apakah kasus pengeroyokan ini bisa diselesaikan dengan proses restorative justice (RJ), Bayu Pati menyatakan meskipun kasus ini adalah kasus pidana murni yakni pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, namun proses tersebut bisa saja terjadi, jika ada upaya mediasi dari kedua belah pihak.

    “Jika kedua belah pihak ingin melakukan mediasi, ya kami persilakan. Dengan catatan bukan kami yang menginisiasi adanya mediasi tersebut. Namun, sampai sekarang kami belum mendengar adanya rencana atau proses mediasi dari kedua belah pihak,” ujarnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Tabanan secara resmi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan satu orang yang diduga mencuri ayam di banjar Dinas Juwuk Legi Kecamatan Baturiti yang terjadi pada tanggal 24 juli 2026.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More