Bali Kaji Upah Sektoral untuk Pekerja Pariwisata Pada 2027

- UMP Bali sebesar Rp3,2 juta dinilai jauh dari KHL Rp5,2 juta. Serikat pekerja menilai kondisi ini belum adil, termasuk karena tingginya kebutuhan serta kewajiban adat dan budaya.
- Gubernur Wayan Koster menyatakan Brida sedang mengkaji upah minimum sektoral, terutama pariwisata, yang jika memungkinkan diterapkan melalui UMK baru pada 2027.
- Disnaker Bali mendorong kenaikan UMK bagi sektor akomodasi, makan, dan minum. Pembahasan masih berlangsung di dewan pengupahan, dengan UMP dan UMK dipastikan naik dibanding tahun sebelumnya.
Denpasar, IDN Times - Rendahnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali jika dibandingkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menuai sorotan berbagai lapisan masyarakat. Pasalnya, Bali sebagai daerah pariwisata hidup dengan UMP di angka Rp3,2 juta. Sementara, KHL di Bali yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) sebesar Rp5,2 juta.
Jomplang antara UMP dan KHL di Bali ini juga menuai sorotan dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nyoman Parta, yang meminta ada perhatian khusus agar UMP Bali dapat mendekati angka KHL.
1. Organisasi serikat buruh sepakat bahwa UMP masih jauh dari KHL

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana. (IDN Times/Yuko Utami) Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi, mengatakan pihaknya sangat sependapat dengan pandangan Nyoman Parta bahwa UMP Bali saat ini jauh dari rasa keadilan.
“Bahwa UMP Bali memang sangat jauh dari rasa keadilan, KHL pekerja Bali sangat tinggi, begitu juga dengan beban kewajiban adat dan budaya yang juga tidak sedikit,” ujarnya kepada IDN Times saat dihubungi Rabu lalu, 2 September 2026.
Ia juga menyinggung aturan standar pengupahan dari Pemerintah Pusat yang menyulitkan daerah untuk leluasa menentukan besaran UMP.
“Upah minimum memang jadi soal, karena besarannya ditentukan oleh rumus, bukan ditentukan oleh survei pasar untuk menentukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dengan begitu nilainya akan riil,” jelasnya.
2. Rencana kenaikan UMP sektoral masih digodok Brida

Gubernur Bali, Wayan Koster. (IDN Times/Yuko Utami) Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan soal UMP Bali pihaknya tengah meriset UMP sektoral. Sistem UMP sektoral ini secara khusus mengubah besaran UMP di beberapa sektor pekerjaan, misalnya pariwisata.
“Upah minimum sektoral itu sedang dikaji di Brida (Badan Riset dan Inovasi Daerah) melibatkan para ahli yang rencananya kalau memang memungkinkan tahun 2027 akan diterapkan UMK yang baru,” papar Koster di Gedung DPRD Bali Senin lalu, 7 September 2026.
Meskipun demikian, Koster menjelaskan bahwa besaran UMP sektoral nantinya tidak bisa sepenuhnya mendekati KHL. Menurutnya, jika seluruh UMP mendekati KHL dipukul rata ke seluruh sektor, maka akan memberatkan sektor lainnya, seperti UMKM.
“Kalau kita menerapkan dengan UMP dan itu berlaku sama buat semua sektor, mungkin untuk sektor pariwisata okay bisa, tapi UMKM berat dia. Warung-warung berat dia,” jelasnya.
Sehingga perbaikan UMP sektoral akan didorong ke setiap kabupaten/kota di Bali.
3. Disnaker tegaskan UMP sektoral pada sektor akomodasi, makan, dan minum

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan (IDN Times/Yuko Utami) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menegaskan bahwa sektor yang didorong kenaikan UMK yakni penyediaan akomodasi, makan, dan minum. Setiawan mengatakan UMP Bali masih dibahas dalam dewan pengupahan.
“Sedang dibahas di dewan pengupahan, masih berlangsung. UMP maupun UMK pasti naik dari tahun sebelumnya,” jelasnya.

















