Kalah Gugatan Lift Kaca Pantai Kelingking, Pemprov Bali Ajukan Banding

- Pemprov Bali kalah gugatan terkait lift kaca di Pantai Kelingking melawan perusahaan dan Gubernur Wayan Koster menyatakan akan mengajukan banding ke PTUN Denpasar.
- Tim hukum Pemprov Bali menyiapkan materi banding maksimal 14 hari setelah putusan; Koster menyebut PBG hanya mencakup 5 are area loket, bukan lift setinggi sekitar 800 meter.
- DPRD Bali menghormati putusan PTUN Denpasar, tetapi mendorong banding demi penegakan tata ruang, perizinan, dan pelestarian lingkungan.
Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kalah dalam gugatan bangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, melawan pihak perusahaan. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
“Kalau gugatan lift kaca, kita akan banding,” kata Koster, Senin (7/9/2026).
1. Tim hukum Pemprov Bali tengah merancang materi banding

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami) Ia menjelaskan pihaknya akan mematangkan materi banding bersama tim hukum Pemprov Bali.
“Segera, maksimum 14 hari setelah putusan. Sedang dirancang,” ujar Koster.
Menurutnya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap proyek tersebut hanya 5 are di area loket. Sementara itu, bangunan lift kaca secara vertikal dengan ketinggian sekitar 800m (meter) yang disebut tanpa PBG.
“Jadi bagaimana secara substansi itu bisa sampai dimenangkan di sana, biarkanlah urusan hakim sendiri,” imbuhnya.
2. Legislatif Bali dorong mengajukan banding

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack). (IDN Times/Yuko Utami) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Dewa Made Mahayadnya, dalam pernyataannya kepada awak media menghormati putusan PTUN Denpasar. Meskipun demikian, sebagai lembaga legislatif pihaknya mendorong Pemprov Bali mengajukan banding. Ia menegaskan langkah banding ini bertujuan untuk penegakan tata ruang, perizinan dan pelestarian lingkungan.
“Saya atas nama lembaga mendorong Pemerintah Provinsi Bali mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut, termasuk banding,” tutur Mahayadnya.




















