Gubernur Bali Minta Investor Bongkar Lift Kaca di Pantai Kelingking

Denpasar, IDN Times - Awan kelabu menyelimuti langit Kota Denpasar pada Minggu, 23 November 2025. Awak media telah berkumpul sejak pukul 11.00 Wita, menanti keterangan resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali soal bangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Nampak Gubernur Bali, Wayan Koster, mengenakan endek hijau berdiri bersama Bupati Klungkung, I Made Satria, di depan Gedung Gajah, Jayasabha. Ada juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, Dewa Dharmadi; dan Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Made Suparta.
Sembari menggenggam lembaran kertas, Koster mulai membacakan isi dalam dokumen bertajuk Gubernur Bali dan Bupati Klungkung Menyikapi Rekomendasi DPRD Provinsi Bali Nomor: B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD. Koster mengatakan, bangunan lift kaca di Pantai Kelingking berlokasi di sejumlah titik kewenangan wilayah, mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, Pemprov Bali, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, hingga Pemerintah Pusat. Koster berkata, tidak ada masalah selama menyusun langkah pembongkaran ini.
“Oh gak ada masalah, hanya memperkuat dasar hukumnya dan merinci berbagai jenis pelanggaran dan bentuk pelanggaran. gak ada masalah,” ujar Koster kepada awak media, pada Minggu (23/11/2025).
Apa saja daftar pelanggaran dan sanksi yang akan diterapkan? Berikut informasi selengkapnya.
1. Melanggar sejumlah ketentuan tata ruang Bali, sanksi administratif pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang

Koster menegaskan, bangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking melanggar sejumlah regulasi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang RTRWP Bali 2009-2029. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran bangunan lift kaca seluas 846 meter persegi dengan tinggi sekitar 180 meter beserta bangunan pendukungnya itu berada di kawasan sempadan jurang.
“Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan,” kata Koster.
Pondasi bangunan jembatan dan lift kaca ini berada di wilayah pantai dan pesisir. Bangunannya tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bangunan itu juga tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Termasuk tidak ada validasi terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang terbit otomatis melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
Koster memaparkan, sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Sanksinya administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” kata Koster.
2. Lift kaca di tebing Pantai Kelingking juga melanggar prinsip pariwisata budaya Bali

Selain pelanggaran pertama yang dipaparkan sebelumnya, ada empat poin pelanggaran berat lainnya. Seperti melanggar lingkungan hidup dalam regulasi PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Rincian bentuk pelanggarannya adalah bangunan lift kaca ini tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA, yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. Pelanggaran ini sanksinya berupa administratif memaksa perintah untuk pembongkaran.
Pelanggaran lainnya berupa ketidaksesuaian dengan peruntukan rencana tata ruang yang melanggar pelestarian di wilayah pesisir. Bangunan pondasi beton yang terbangun berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift.
Bangunan ini juga melanggar prinsip pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, bentuk pelanggarannya berupa mengubah orisinalitas Daerah Tujuan Wisata (DTW), dengan sanksi pidana.
3. Koster meminta investor bongkar bangunan lift kaca yang melanggar, tenggat waktu selama enam bulan

Melalui temuan tersebut, Koster menyatakan bahwa bangunan lift kaca adalah pelanggaran berat. Sehingga sebagai Gubernur Bali, Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagai investor untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca. Koster juga memerintahkan investor bongkar bangunan secara mandiri dengan tenggat waktu selama enam bulan.
“Melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama tiga bulan,” tambah Koster.
Koster menegaskan, jika PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung akan membongkar bangunan tersebut.
“Jika tidak melakukan pembongkaran maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.


















