Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Antisipasi Kosmetik Berbahaya, BPOM Denpasar Ingatkan Metode Cek Klik

Kepala Balai Besar POM Kota Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni. (IDN Times/Yuko Utami)
Kepala Balai Besar POM Kota Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya sih...
  • BPOM Denpasar mengintensifkan pengawasan produk kosmetik di Bali
  • Produsen produk berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana
  • Masyarakat diingatkan untuk menggunakan metode Cek Klik dalam memilih kosmetik
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times - Sejumlah merek kosmetik terindikasi mengandung zat berbahaya dan menuai berbagai tanggapan warganet. Beberapa merek dan produk kosmetik itu bahkan telah dikenal luas konsumen. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengingatkan masyarakat agar menggunakan metode pengecekan awal Cek Klik.

Cek Klik dilakukan dengan cara mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluarsa. Selain itu, dia menambahkan agar masyarakat tidak terbujuk iklan dan harga yang murah meriah. “Jadi yakinkan itu ada izin edar, kemudian jangan termakan iklan Ibu-ibu, jangan mau cantik dan putih sesaat,” kata dia, Sabtu (22/11/2025).

Ia mencontohkan promosi sebuah krim pemutih dengan janji memutihkan kulit setelah tiga sampai empat kali pemakaian, promosi dengan efek tidak masuk akal patut dicurigai mengandung bahan-bahan berbahaya. “Risikonya besar mengandung bahan berbahaya. Cantik itu enggak harus putih, yang penting bersih ya, sehat kulitnya,” tegasnya.

BBPOM mengintensifkan pengawasan produk dalam sepekan terakhir

pengujian.jpg
Proses pengecekan sampel produk di Pasar Kreneng oleh BPOM Denpasar pada Senin (17/11/2025). (IDN Times/Yuko Utami)

Selain itu, dia menyampaikan, pihaknya mengintensifkan pengawasan produk kosmetik di Bali, sejak sepekan lalu. “Cuma, berapa hasilnya kami belum bisa menyampaikan karena masih on process, sedang intensifikasi,” kata Aryapatni. 

Meski demikian, kata Aryapatni, pihaknya tetap membuka pengaduan masyarakat, jika menemukan produk kosmetik mencurigakan. Pengaduan tersebut akan dilanjutkan dengan pengujian produk. Jika terbukti mengandung bahan berbahaya maka produk tersebut akan dimusnahkan.

Dia menargetkan, pengawasan intensif itu akan berlangsung selama sebulan. Aryapatni tidak membeberkan daerah di Bali yang jadi target pengecekan produk kosmetik tersebut. Namun, Ia menegaskan wilayah dengan perputaran dan distribusi produk kosmetik terbanyak, seperti Denpasar dan Badung jadi target utama. Wilayah seperti Buleleng dan Jembrana, intensifikasi produk kosmetik akan dilakukan oleh BPOM Lokal Buleleng, yang bekerja di wilayah Buleleng dan Jembrana.

2. Produsen kosmetik berbahaya bisa dikenai sanksi pidana

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Selain pemusnahan produk kosmetik, Aryapatni menambahkan, konsekuensi lainnya dari produsen kosmetik yaitu tindak pidana. “Kemudian bila perlu kalau kasusnya sudah ada cukup bukti untuk tindak pidana kita lakukan penegakan hukum,” tegasnya. 

Pengecekan produk kosmetik berlangsung di sejumlah lokasi. Mulai dari pedagang kosmetik di pasar tradisional, toko, hingga ke klinik kecantikan. Pihaknya juga melakukan pengawasan dalam jaringan (daring) melalui media sosial dan kanal pengaduan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Bali

See More

Pemilik Salon di Denpasar Temukan Koper Mencurigakan, Ini Isinya

22 Nov 2025, 14:30 WIBNews