Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Kurir di Nusa Penida Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Uang COD

Dua Kurir di Nusa Penida Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Uang COD
Polisi menangkap pelaku penggelapan uang COD di Nusa Penida. (Dok. IDN Times/istimewa)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Dua kurir ekspedisi di Nusa Penida ditangkap polisi setelah perusahaan melaporkan selisih setoran uang COD yang mencurigakan.
  • Penyelidikan menemukan dugaan penggelapan terjadi antara 18 Februari hingga 11 Maret 2026, dengan dua kurir berinisial FR dan KR diamankan untuk diperiksa.
  • Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp205 juta, sementara polisi menjerat pelaku dengan Pasal 486 KUHP dan mendalami kemungkinan penerapan Pasal 487.
  • Dua kurir ekspedisi di Nusa Penida ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan uang COD yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp205 juta.
  • Kasus ini terungkap berawal dari laporan supervisor perusahaan yang menemukan selisih setoran uang transaksi COD antara 18 Februari hingga 11 Maret 2026.
  • Kedua kurir berinisial FR dan KR kini diperiksa di Polsek Nusa Penida, sementara penyidik menjerat mereka dengan pasal penggelapan sesuai KUHP terbaru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Klungkung, IDN Times - Dua orang kurir jasa ekspedisi di Nusa Penida ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Nusa Penida. Mereka diduga melakukan penggelapan uang cash on delivery (COD).

Mereka ditafsir menyebabkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah, karena tidak menyetorkan uang pembayaran paket.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang mencurigai adanya selisih setoran uang dari transaksi COD.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kantor ekspedisi di Desa Batununggul.

“Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dua orang kurir berhasil diamankan,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

1. Berawal dari laporan supervisor perusahaan

IMG-20260313-WA0161.jpg
Polisi menangkap pelaku penggelapan uang COD di Nusa Penida. (Dok. IDN Times/istimewa)

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh supervisor perusahaan. Pihak supervisor menemukan dugaan penggelapan yang terjadi dalam kurun waktu 18 Februari hingga 11 Maret 2026 di kantor ekspedisi Desa Batununggul.

Dari hasil pengecekan internal perusahaan, terdapat sejumlah uang pembayaran paket dari pelanggan yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

2. Dua kurir langsung diamankan polisi

IMG-20260313-WA0160.jpg
Polisi menangkap pelaku penggelapan uang COD di Nusa Penida. (Dok. IDN Times/istimewa)

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi kantor perusahaan pada Rabu malam. Petugas berhasil mengamankan dua orang kurir yang diduga terlibat.

Mereka berinisial FR (38), warga Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, dan KR (25), warga Desa Sindu Wati, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem. Saat ini keduanya telah dibawa ke Polsek Nusa Penida untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

3. Kerugian perusahaan ditaksir Rp205 juta

IMG-20260313-WA0159.jpg
Polisi menangkap pelaku penggelapan uang COD di Nusa Penida. (Dok. IDN Times/istimewa)

Akibat dugaan penggelapan tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp205 juta. Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan Pasal 487, yang mengatur penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau jabatannya.

Kesuma menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.

“Saat ini kasusnya masih kami dalami untuk mengetahui secara pasti modus yang dilakukan,” tambahnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More