Motor Majikan Raib Digadaikan Mantan Karyawan di Klungkung

- Polres Klungkung mengungkap pencurian Yamaha Jupiter MX di Desa Nyalian yang dilakukan BG (30), mantan karyawan korban, dengan kerugian korban sekitar Rp4,5 juta.
- Motor raib pada 1 Juli 2026 setelah korban meninggalkan kunci kontak menancap di garasi. Polisi menelusuri TKP, saksi, dan CCTV sebelum menangkap BG di Desa Pesinggahan.
- BG mengaku menggadaikan motor untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi menyita motor, dokumen kendaraan, kunci, dan pakaian pelaku; BG dijerat Pasal 476 KUHP serta menjalani penyidikan.
Klungkung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Klungkung mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial BG (30). Ia nekat membawa kabur motor mantan majikannya di Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan. Kendaraan tersebut digadaikan. Uang hasil gadai dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pria berinisial BG," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Selasa (28/7/2026).
1. Motor raib setelah korban lupa mencabut kunci kontak

Kasus ini berawal sekitar pukul 22.00 Wita Rabu, 1 Juli 2026. Korban, I Nyoman P (53), memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter MX di garasi rumahnya setelah dipakai kerja karyawan.
Tanpa disadari, korban meninggalkan kunci kontak masih menancap di motor tersebut. Saat mengecek kendaraannya pada malam hari, motor sudah tidak berada di tempat parkir. Upaya pencarian di sekitar rumah tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,5 juta.
2. Polisi menelusuri CCTV, pelaku ditangkap di Desa Pesinggahan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial BG sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor," ujar Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.
Keberadaan pelaku terlacak di sebuah gudang daerah Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan. BG langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Klungkung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
3. Motor digadaikan, uangnya dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari

Dalam pemeriksaan, BG mengakui telah mengambil sepeda motor milik mantan majikannya. Kendaraan tersebut telah digadaikan ke sebuah warung kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Klungkung. Dari pengakuannya, uang hasil gadai digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter MX, satu anak kunci, BPKB, STNK, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, BG dijerat Pasal 476 KUHP dan kini masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Klungkung.


















