Polisi Menahan Eks Kepala BPN Bali dalam Kasus Pemalsuan Surat

- Polda Bali menahan eks Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging selama 20 hari sejak 16 September 2026, usai pemeriksaan tersangka dugaan pemalsuan surat dan pemeriksaan kesehatan.
- Kasus berawal dari laporan sengketa tanah telajakan Pura Dalem Balangan serta temuan maladministrasi Ombudsman; laporan akhir Kantor Pertanahan Badung September 2020 diduga memuat informasi tidak benar.
- Penyidikan mengamankan 59 dokumen, dua laptop, dan dua flashdisk serta memeriksa 31 saksi dan delapan ahli; tersangka terancam pidana hingga delapan tahun penjara.
Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, I Made Daging (57), pada Rabu (16/9/2026). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Ariasandy, mengungkapkan saat ini mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, berada di Rutan Polda Bali setelah pemeriksaan sebagai tersangka hari itu.
Tersangka didampingi kuasa hukumnya mendatangi Dit Reskrimsus Polda Bali dan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.30 Wita.
"Penahanan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif. Penahanan terhadap tersangka selama 20 hari setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata, ditahan," jelasnya, Kamis (17/9/2026).
1. Kasus berkaitan dengan temuan maladministrasi oleh Ombudsman RI

Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy (IDN Times/Ayu Afria) Kasus bermula pada 12 September 2018, pelapor sudah melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman RI mengenai permasalahan tanah telajakan Pura Dalem Balangan. Yakni adanya dugaan maladministrasi atau dugaan penundaan berlarut oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional RI cq Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali cq Kantor Pertanahan Badung.
Hasil tindak lanjutnya, menyatakan ada temuan maladministrasi dalam penyelesaian kasus pertanahan. Ombudsman RI kemudian meminta agar dilakukan pengukuran dan penelitian data fisik serta data yuridis terhadap tanah sengketa tersebut.
Pengukuran dilakukan pada 5 Agustus 2020, yang kemudian dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Badung tanggal 8 September 2020 perihal laporan akhir penanganan kasus yang diduga isinya tidak benar.
"Saat itu Made Daging menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung," jelasnya.
2. Eks Kepala BPN Bali melakukan tindak pidana tersebut pada September 2020

ilustrasi berkas (pexels.com/Pixabay) Pelapor kemudian melaporkan ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan sekitar September 2020. Bukti laporan LP/B/14/I/2026/SPKT/Polda Bali, tanggal 5 Januari 2026 menjadi dasar penyidikan kasusnya kini.
Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya 59 surat atau dokumen, 2 buah laptop, dan 2 buah flashdisk. Sebanyak 31 orang saksi dan 8 orang saksi ahli telah diperiksa.
"Kami masih melengkapi administrasi penyidikan berkas perkara dan pemberkasan. rencananya segera mengirimkan berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU Kejaksaan Tinggi Bali," ungkapnya.
3. Ancaman hukuman 8 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia) Made Daging dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lasal 391 dengan ancaman 6 tahun penjara dan Lasal 392 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Sebelumnya, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sejak hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis lalu, 3 September 2026.
Ia dijerat atas penyalahgunaan wewenang ketika masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung 2020-2022.




















