Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Divonis Bersalah, Aktivis Bali Tomy Wiria Berharap Anak Muda Tak Takut

Kota Denpasar
3 min read
Divonis Bersalah, Aktivis Bali Tomy Wiria Berharap Anak Muda Tak Takut
Tomy Priatna Wiria sesaat sebelum persidangan pembacaan vonis dimulai. (IDN Times/Yuko Utami)
  • Aktivis mahasiswa Bali, Tomy Priatna Wiria, divonis bersalah karena poster ajakan konsolidasi sebelum demonstrasi 30 Agustus 2025 dinilai mengandung hasutan melalui teknologi informasi.
  • PN Denpasar menjatuhkan pidana enam bulan yang tidak perlu dijalani, dengan masa pengawasan sembilan bulan; masa penangkapan dan penahanan telah diperhitungkan.
  • Kuasa hukum menelaah kemungkinan banding dan mengkritik penerapan delik formil; Tomy tetap mengajak anak muda berani bersuara serta melanjutkan perjuangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Denpasar, IDN Times - Aktivis mahasiswa Tomy Priatna Wiria divonis bersalah dalam Perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps. Agenda persidangan pembacaan putusan ini berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (17/9/2026). Solidaritas dari berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa, Aksi Kamisan Bali, hingga masyarakat petani Batur hadir memberikan dukungan untuk Tomy.

Sebelum memasuki ruang sidang, para mahasiswa menyanyikan lagu-lagu perjuangan seperti Totalitas Perjuangan. Tangan kiri mengepal ke udara, berkali-kali mereka memekikkan "hidup rakyat Indonesia" dan "bebaskan kawan kami".

Namun, harapan dari solidaritas elemen masyarakat pupus. Majelis Hakim PN Denpasar dalam amar putusannya menyatakan poster ajakan konsolidasi yang diunggah Tomy sebelum demonstrasi 30 Agustus 2025 lalu, memenuhi unsur Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Pasal itu mengatur tentang pidana penyiaran atau penyebarluasan penghasutan.

  1. 1. Divonis bersalah, ada pengawasan selama 9 bulan

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membacakan putusan yang menyatakan Tomy bersalah di ruang sidang.
    Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis bersalah Tomy. (IDN Times/Yuko Utami)

    Awalnya, Majelis Hakim PN Denpasar menyatakan bahwa ada unsur-unsur hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi terhadap Tomy. 

    Meskipun demikian, keempat poin putusan Majelis Hakim PN Denpasar menyatakan Tomy terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan dengan sarana teknologi informasi berisi hasutan agar isi diketahui publik. 

    Tomy dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan yang telah dikurangi seluruhnya sejak masa penangkapan dan penahanan.

    “Pidana tidak perlu dijalani dan tidak melakukan pidana selama pengawasan waktu 9 bulan,” imbuh Hakim Putu Gde Novyartha pada Kamis (17/9/2026).

    Vonis bersalah ini membuat hampir seluruh pengunjung sidang menangis. Tomy terlihat memeluk sang ibu yang juga menangis setelah mendengar vonis dari majelis hakim.

  2. 2. Kuasa hukum akan memikirkan dan menelaah vonis hakim

    Tomy Priatna Wiria usai pembacaan vonis bersalah dalam perkara aktivis Bali pada Kamis, 17 September 2026.
    Momen setelah pembacaan vonis bersalah terhadap aktivis Bali, Tomy Priatna Wiria pada Kamis, 17 September 2026. (IDN Times/Yuko Utami)

    Kuasa hukum Tomy, Ignatius Rhadite, menilai bahwa dalam beberapa kasus serupa di Indonesia, hakim tidak berani mengambil keputusan progresif untuk membebaskan terdakwa.

    “Makanya hakim tadi ambil kompromi dengan Tomy tidak perlu dipenjara, tapi diawasi,” ujar Rhadite usai persidangan.

    Pihaknya memiliki waktu selama 7 hari untuk memikirkan dan menelaah kembali vonis majelis hakim.

    “Kami harus cek dulu putusan lengkapnya dan pertimbangan hakim apa. Kalau pertimbangannya banyak yang ngaco, kami tegas banding,” tegasnya.

  3. 3. Kritisi hakim yang menempatkan perkara Tomy sebagai perkara formil

    Sejumlah peserta Aksi Kamisan Bali bersama Tomy Priatna Wiria berdiri di depan Ruang Sidang Kartika, PN Denpasar.
    Aksi Kamisan Bali dan Tomy Priatna Wiria di depan Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Denpasar. (IDN Times/Yuko Utami)

    Ia juga mengkritik hakim yang menetapkan perkara Tomy sebagai perkara formil. Sebab, Putusan MK Nomor 7 Tahun 2009 menetapkan delik penghasutan sebagai delik materiil. Syarat delik materiil adalah adanya sebab-akibat dari suatu unggahan media sosial. 

    “Ini berbeda loh, karena kalau delik formil kamu bikin postingan saja sudah dianggap menghasut. Sedangkan delik materiil, dia mensyaratkan ada kausalitas,” papar Rhadite.

    Ia menegaskan, putusan ini berimplikasi buruk pada kasus serupa.

    “Perkara ini berbahaya karena akan dihadapkan pada situasi yang sama. Ini bukan soal Tomy saja, semua bisa kena,” tuturnya.

  4. 4. Tomy berpesan agar anak muda tetap berani bersuara

    Peserta Aksi Kamisan Bali berkumpul menyuarakan solidaritas terhadap Tomy Priatna di ruang terbuka.
    Aksi Kamisan Bali bersolidaritas terhadap Tomy Priatna. (IDN Times/Yuko Utami)

    Meskipun divonis bersalah, Tomy terlihat tegar dan berusaha menahan air matanya.

    “Saya tidak akan pernah menyesal, kalau sampai dituduh hari ini pun saya tidak akan mengeluh,” kata Tomy di hadapan awak media pada Kamis (17/9/2026).

    Ia merasa kecewa terhadap vonis majelis hakim, tapi mahasiswa semester akhir ini tetap bersyukur karena dapat kembali bersosialisasi dan turun ke masyarakat. 

    Tomy juga menyatakan dukungan penuh terhadap kasus-kasus serupa yang menimpa anak muda di berbagai daerah. Seperti kasus timpa teks Khariq Anhar di Jakarta.

    Laki-laki yang aktif di gerakan Aksi Kamisan Bali ini juga berpesan agar anak muda tidak takut bersuara. Ia menegaskan, sekalipun divonis bersalah, ia akan tetap turun ke jalan.

    “Untuk anak-anak muda, jangan takut dan saya bersikukuh bahwa perjuangan kita tidak berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More