Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ini Peran 6 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Pekerja Proyek

Denpasar
3 min read
Ini Peran 6 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Pekerja Proyek
ilustrasi penemuan jenazah (pixabay.com/soumen82hazra)
  • Adrianus Wungo, pekerja proyek berusia 24 tahun, meninggal pada 12 September 2026 setelah dirawat akibat pengeroyokan di proyek villa Sawangan; hasil autopsi belum dipublikasikan.
  • Polresta Denpasar menetapkan enam buruh proyek sebagai tersangka setelah memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menggelar perkara; sebelumnya 13 orang diamankan.
  • Penyidikan menduga keenam tersangka melakukan pemukulan dan penginjakan terhadap korban, dipicu kesalahpahaman di mess proyek; polisi menyita pisau, besi, batako, ember, dan kayu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Denpasar, IDN Times - Hasil autopsi korban pengeroyokan di lokasi proyek pembangunan villa di kawasan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung yang terjadi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 23.30 Wita sudah keluar.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, mengatakan korban Adrianus Wungo (24), dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (12/9/2026) sekitar pukul 19.30 Wita setelah setelah sempat menjalani perawatan medis di RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Autopsi dilakukan atas persetujuan pihak keluarga korban dan hingga saat ini Rabu (16/9/2026) hasilnya belum disampaikan ke publik dengan alasan kepentingan penyidikan.

"Autopsi telah dilaksanakan dan hasil pemeriksaan forensik menjadi bagian penting dalam pembuktian penyebab kematian korban," jelasnya.

  1. 1. Penetapan tersangka usai pemeriksaan saksi

    Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

    Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, mengatakan telah menetapkan 6 orang tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu dari 5 orang korbannya meninggal dunia. Keenam tersangka masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA dan MAF, yang merupakan buruh proyek di lokasi yang sama.

    Keenamnya memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan terhadap korban meninggal, nama Adrianus Wungo (24). Korban diketahui mengalami luka pada bibir, mata, pipi, tangan kanan, dan kaki kiri.

    "Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti serta melaksanakan gelar perkara," jelasnya.

  2. 2. Para tersangka memiliki peran masing-masing

    Ilustrasi pemukulan (unsplash.com/Engin akyurt)
    Ilustrasi pemukulan (unsplash.com/Engin akyurt)

    Dari hasil penyidikan sementara, keenamnya diduga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan terhadap korban. MA diduga melakukan pemukulan pada bagian belakang tubuh korban. Tersangka BM diduga memukul bagian perut korban dan menginjak kepala korban.

    Sementara, WH diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban sebanyak kurang lebih 3 kali. Tersangka M juga diduga memukul bagian perut korban sebanyak kurang lebih 3 kali dan menginjak kepala korban. Tersangka MSA dan MAF masing-masing diduga melakukan pemukulan terhadap bagian wajah korban.

    "Sebelumnya 13 orang diamankan dan diperiksa. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, 6 orang ditetapkan jadi tersangka pasal 262 KUHP," ungkap Kasat Reskrim.

  3. 3. Kepolisian mengamankan barang bukti pisau dan potongan besi

    (Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti
    (Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti

    Sebelumnya kasus pengeroyokan menimpa pekerja proyek pembangunan villa di kawasan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. Kejadian bermula dari kesalahpahaman antara sesama pekerja yang tinggal di mess proyek. Perselisihan kemudian berkembang menjadi keributan hingga berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

    Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya satu pisau, 2 potongan besi, satu batako, satu ember dan satu kayu. Barang bukti yang disita tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More