KPA Bali Kawal RUU Reforma Agraria Jelang Hari Tani Nasional

- KPA Bali terus mengawal pembahasan RUU Reforma Agraria melalui RDPU dan pemantauan daring, dengan target pengesahan sebelum Hari Tani Nasional pada 24 September.
- RUU Reforma Agraria dialihkan dari RUU Pertanahan agar lebih operasional berlandaskan UUPA; KPA mendorong legalitas tanah serta pemberdayaan ekonomi agar petani tidak menjual lahannya.
- Akademisi I Made Pria Dharsana menegaskan reforma agraria harus menjamin keseimbangan penguasaan tanah, bukan sekadar legalisasi, pembagian lahan, atau kepentingan investasi.
Denpasar, IDN Times - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Bali terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria (RUU RA) yang saat ini berlangsung di tingkat nasional. Koordinator Wilayah KPA Bali, Ni Made Indrawati menjelaskan tim khusus organisasinya aktif terlibat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan RUU tersebut di parlemen.
“Kami berusaha untuk bisa apa yang menjadi usulan kami tersirat dalam RUU itu. Dan saat ini tim kami sedang terlibat terus dalam pembahasan itu,” ujar Indrawati pada Rabu (16/9/2026) usai Diskusi Publik Darurat Agraria; Yeh Mata Ring Gumi Bali di Kubu Kopi Denpasar.
Ia menyebut, meski berada di Bali, pihaknya kerap mengikuti jalannya pembahasan secara daring dari berbagai daerah. Termasuk memantau langsung diskusi mengenai perkembangan RUU di parlemen. Sejauh ini, menurutnya substansi pembahasan masih berjalan normal tanpa ada poin yang perlu dikritisi secara khusus.
“Sampai saat ini masih datar dan kami belum melihat ada hal-hal tertentu yang harus kami sangat kritisi,” katanya.
1. Ditargetkan rampung sebelum Hari Tani Nasional

Agenda Diskusi Publik Darurat Agraria; Yeh Mata Ring Gumi Bali di Kubu Kopi Denpasar pada Rabu (16/9/2026). (IDN Times/Yuko Utami) Target pengesahan RUU Reforma Agraria yakni sebelum peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September mendatang.
Indrawati menjelaskan, RUU ini sebenarnya berakar dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang sempat menemui hambatan. Kemudian dialihkan menjadi RUU Reforma Agraria agar lebih operasional dan tetap bersumber dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
“Undang-undang ini sudah sejak lama kami usulkan, tapi baru di kepemimpinan Pak Prabowo di parlemen baru diterima usulan kami untuk dibahas,” kata dia.
Ia menilai lambatnya proses pembahasan selama ini disebabkan minimnya kemauan politik pemerintah untuk mengesahkan aturan yang berpihak pada petani. Padahal, menurut UUPA, petani yang telah menggarap atau menempati lahan lebih dari 20 tahun berhak mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut.
“Selama ini yang kami advokasi itu sudah ada alat hukumnya, tetapi tidak kunjung diselesaikan oleh pemerintah,” tegasnya.
Selain payung hukum legalitas tanah, KPA juga mendorong agar RUU RA memuat ketentuan program pemberdayaan ekonomi pascasertifikasi lahan. Hal ini bertujuan mencegah petani menjual kembali tanah yang telah dilegalkan.
2. Akademisi tegaskan reformasi agraria bukan sekadar bagi tanah

Akademisi Pria Dharsana mengenakan kemeja hitam. (IDN Times/Yuko Utami) Sementara itu, akademisi hukum I Made Pria Dharsana mengingatkan agar semangat reforma agraria tidak direduksi menjadi sekadar kepentingan investasi. Ia menyoroti lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah sebagai bagian dari skema tersebut.
Regulasi tersebut menyebutkan tanah sebagai aset pembangunan, investasi, reforma agraria, sehingga negara membentuk bank tanah. Pria Dharsana mengkritik muatan regulasi itu. “Tanah bukan sekadar aset, tanah adalah ruang hidup,” tegasnya.
Pria Dharsana menegaskan, program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada dasarnya hanya melegalisasi lahan yang belum bersertifikat, bukan bentuk pembagian tanah yang sesungguhnya. Menurutnya, esensi reforma agraria seharusnya mengacu pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yakni menghadirkan keseimbangan penguasaan hak atas tanah bagi seluruh rakyat.
“Reforma agraria bukan sekadar membagi tanah. Yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, tetapi masa depan rakyat,” tutur Pria pada Kamis (16/9/2026) di Kubu Kopi Denpasar.
Ia juga mengingatkan agar naskah akhir RUU RA yang disahkan tidak berbeda dari draf yang telah dibahas dan disosialisasikan ke publik. Sebab, Pria khawatir adanya indikasi berbagai kepentingan muncul pada momen-momen akhir pembahasan.
“Jangan sampai naskahnya yang dibagikan berbeda dengan yang diketok. Bisa ada selundupan pada detik-detik terakhir, pasal-pasal kepentingan oligarki,” pungkasnya.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)























