Cegah Kriminalisasi Jurnalis, AJI Denpasar Serahkan MoU ke Polda Bali

- AJI Denpasar menyerahkan MoU Dewan Pers-Polri dan Buku Saku Wartawan kepada Polda Bali untuk mencegah kriminalisasi jurnalis akibat sengketa pemberitaan.
- AJI menilai sosialisasi UU Pers perlu diperkuat karena masyarakat dan aparat masih kerap memakai pendekatan KUHP dalam menangani sengketa karya jurnalistik.
- MoU 2022–2027 menegaskan sengketa jurnalistik diselesaikan melalui hak jawab atau koreksi di Dewan Pers, sedangkan pidana murni diproses Polri dengan koordinasi.
Denpasar, IDN Times - Kriminalisasi terhadap jurnalis akibat sengketa pemberitaan dinilai masih menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia.
Demi mencegah kasus serupa terulang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar menyerahkan Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Polri kepada Kapolda Bali.
Dokumen tersebut diserahkan dalam acara ramah tamah Kapolda Bali bersama insan media di Hongkong Garden, Denpasar, Kamis (29/10/2026).
Berkas MoU Dewan Pers-Polri beserta Buku Saku Wartawan terbitan Dewan Pers diterima Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandhy yang mewakili Kapolda Bali Irjen Pol. Pasma Royce.
1. Karya jurnalistik ditangani lewat ketentuan UU Pers

ilustrasi wartawan yang sedang meliput (pixabay.com/AndyLeungHK) Ketua AJI Kota Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, menekankan sosialisasi, termasuk sosialisasi ulang, atas nota kesepahaman dinilai sangatl penting.
Ia menilai masih banyak pihak yang belum memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus mengatur penegakan hukum atas penyalahgunaan profesi wartawan.
Febri menjelaskan praktiknya masih cukup banyak masyarakat maupun aparat penegak hukum yang memakai kacamata Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ketika menangani sengketa pemberitaan. Padahal, UU Pers telah berlaku sejak era Reformasi 1999 pada masa kepemimpinan Presiden BJ Habibie.
“Langkah ini sifatnya pencegahan. Agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap jurnalis dan setiap sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab,” ujar Febri.
Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri (Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022) ditandatangani pada 16 Maret 2022. "Isinya fokus pada koordinasi dalam melindungi kemerdekaan pers serta penegakan hukum atas penyalahgunaan profesi wartawan. MoU ini menegaskan bahwa karya jurnalistik ditangani lewat ketentuan lex specialis atau ketentuan khusus yakni UU Pers," ujarnya.
2. Sengketa karya jurnalistik wajib diselesaikan di Dewan Pers

Gedung Dewan Pers (IDN Times/Aldzah Aditya) Kerja sama ini berlaku selama lima tahun (2022–2027) meliputi pertukaran data dan informasi, perlindungan kemerdekaan pers, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, sengketa karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui hak jawab atau hak koreksi di Dewan Pers.
Sementara itu, pada kasus dugaan tindak pidana murni di luar karya jurnalistik, Polri tetap dapat memprosesnya secara hukum, dengan syarat koordinasi dengan Dewan Pers.







![[QUIZ] Pilih Simbol Dewi Saraswati, Inilah Cita-Cita Kamu yang Terpendam](https://image.idntimes.com/post/20220830/inspirasi5-c7c8a956c08d5240d23a9803c984bd4e-bf757a75cfffbce4bdb2e7089b52e278.jpg)









