Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dana Nasabah LPD Buahan di Tabanan Dipakai Trading

Kab. Tabanan
3 min read
Dana Nasabah LPD Buahan di Tabanan Dipakai Trading
Suasana rapat untuk membahas permasalahan di LPD Buahan, Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)
  • Ketua LPD Desa Adat Buahan, IGMS, diduga menyalahgunakan Rp19,3 miliar dana nasabah sejak September 2025 dengan mentransfernya ke akun trading hingga habis akibat kerugian.
  • Kasus terungkap setelah nasabah kesulitan menarik simpanan pada September 2026. IGMS berjanji mencicil pengembalian Rp3 juta per bulan, sementara asetnya diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
  • Rapat adat menjatuhkan sanksi berupa pembatasan akses fasilitas desa adat bagi IGMS dan keluarganya. LPD juga mengandalkan pengembalian kredit untuk membayar nasabah dengan skema 60:20:20.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tabanan, IDN Times - Kasus dana nasabah Lembaga Pengreditan Desa (LPD) Desa Adat Buahan yang tidak bisa ditarik memasuki babak baru. Setelah melaksanakan rapat adat (sangkep) pada 28 Oktober 2026, Ketua LPD Desa Adat Buahan berinisial IGMS mendapat sanksi adat dan diwajibkan untuk mengembalikan dana yang disalahgunakan. Total dana yang disalahgunakan IGMS sebesar Rp19,3 miliar. Dana itu diputar ke aplikasi trading yang merupakan judi online.

"Uang nasabah ini ditransfer ke rekening pribadi pelaku. Kemudian dari rekening pribadi ini ditransfer secara bertahap ke akun trading. Uang ini diakui sudah habis karena rugi di trading," ujar Perbekel Buahan, I Gede Ari Wastika, Jumat (30/10/2026).

  1. 1. Pelaku menyalahgunakan dana nasabah sejak 2025

    IMG_20261019_181108.jpg
    Suasana rapat untuk membahas permasalahan di LPD Buahan, Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

    Wastika menjelaskan pelaku menyalahgunakan dana nasabah LPD Desa Adat Buahan sejak September 2025. Dana yang disimpan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) ditransfer secara bertahap ke rekening BRI milik istri dan anak pelaku.

    "Dari rekening koran BRI pelaku bahkan terlihat transaksi 30 kali. Masing-masing Rp25 juta dalam satu hari. Semua transaksi ini ke aplikasi trading," ujar Wastika.

    Total dana nasabah yang digunakan untuk trading ini sebesar Rp19,3 miliar. Itulah yang membuat para nasabah tidak dapat menarik uangnya sendiri karena sudah habis digunakan pelaku.

    "Pada September 2026, ada nasabah yang mau menarik dananya sebesar Rp200 juta, tetapi tidak bisa. Setelah nasabah marah-marah, sebulan kemudian baru bisa ditarik dananya," kata Wastika.

    Info sulitnya penarikan dana ini tersebar dari mulut ke mulut. Warga mulai melakukan penarikan, tetapi sudah tidak bisa. Di sinilah timbul kecurigaan dan dilakukan penelusuran. Sehingga diketahui jika IGMS telah menyalahgunakan dana nasabah LPD Desa Adat Buahan.

  2. 2. Pelaku berjanji menyicil pengembalian dana nasabah

    ilustrasi membayar hutang dengan cara mencicil
    ilustrasi membayar hutang dengan cara mencicil (pexels.com/Defrino Maasy)

    Dari hasil rapat yang dilaksanakan tanggal 28 Oktober 2026, pelaku berjanji akan mengembalikan dana sebesar Rp19,3 miliar dengan cara mencicil sebesar Rp3 juta per bulan. Dari besaran itu, kalau dihitung waktu pengembaliannya mencapai 23 tahun. Aset pelaku berupa tanah, rumah, dan kendaraan juga sedang didata.

    "Total nilai aset pelaku sebesar Rp1 miliar. Itu pun cukup sulit untuk menjualnya karena lokasi tanah dan rumah tidak strategis," jelas Wastika.

    Selain pengembalian dana dari pelaku, LPD Desa Adat Buahan juga mengambil langkah pengembalian dana lewat kredit yang disalurkan LPD.

    "Dana kredit yang disalurkan LPD Buahan saat ini sebesar Rp15 miliar. Dana kredit yang masuk kredit lancar hanya Rp7 miliar, sementara sisanya masuk kredit kurang lancar dan macet," papar Wastika.

    Skema pengembalian dari dana kredit ini adalah 60:20:20. Yaitu 60 persen untuk pengembalian dana nasabah, 20 persen untuk operasional, dan 20 persen digunakan untuk modal LPD.

    "Untuk kredit lancar sebesar Rp7 miliar ini, dana yang dikembalikan ke nasabah per bulannya itu sekitar Rp108 juta. Inilah nanti dibagikan dengan skema 60:20:20," jelas Wastika.

  3. 3. Pelaku dikenakan sanksi adat

    Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi hakim. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Selain diwajibkan mengembalikan dana nasabah yang telah disalahgunakan, pelaku juga dikenakan sanksi adat. Yaitu pelaku dan keluarganya tidak bisa mengakses fasilitas dan layanan milik desa adat.

    "Keluarga kecil ini meliputi istri dan anak. Jadi apa pun fasilitas dan layanan desa adat tidak bisa lagi diakses pelaku. Sampai kewajibannya mengembalikan dana nasabah selesai," kata Wastika.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More