Polisi Sita Senpi Rakitan dan Sabu dari Petani di Munduk

- Polres Buleleng menemukan senpi rakitan berukuran sekitar 10 sentimeter dan delapan peluru saat menggeledah rumah MN, petani 50 tahun di Desa Munduk, terkait kasus narkoba.
- Polisi juga menyita sembilan paket sabu dari MN, dengan berat 0,66 gram bruto atau 0,33 gram neto, dalam penggeledahan oleh Satresnarkoba.
- Senpi dan amunisi dikirim untuk uji balistik, sementara asal-usulnya diselidiki. MN dijerat aturan kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman maksimal 15 tahun serta UU Narkotika.
Buleleng, IDN Times - Polres Buleleng mengungkap kepemilikan senjata api (senpi) rakitan beserta delapan butir peluru saat menggeledah rumah seorang tersangka kasus narkoba di Buleleng, Bali. Senjata tersebut diduga sudah dikuasai tersangka selama kurang lebih 15 tahun.
Senpi rakitan itu ditemukan ketika Satresnarkoba Polres Buleleng melakukan penggeledahan di kediaman MN (50), warga Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar. Selain senjata, petugas juga mengamankan delapan butir amunisi dari lokasi yang sama.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan mengungkapkan bahwa dari tangan MN, pihaknya turut mengamankan sembilan paket sabu-sabu.
“Dari salah satu pelaku yang kita amankan, inisial MN, 50 tahun, laki-laki, petani, alamat Banjar Dinas tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, kami berhasil mengamankan sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram bruto atau 0,33 gram neto,” kata Edy pada Selasa (15/9/2026).
Senpi rakitan ditemukan saat penggeledahan
Ia menjelaskan bahwa temuan senpi rakitan itu terjadi di tengah proses penggeledahan terkait kasus narkoba. Pihaknya kini masih menyelidiki jenis dan kemampuan senjata itu.
“Nah, pada saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan senjata rakitan dengan dilengkapi peluru sebanyak delapan butir,” imbuhnya.
Menurut pengakuan awal MN, senjata itu diperoleh dari tetangganya yang kini sudah meninggal dunia. “Dari keterangan pelaku, pada saat itu mendapatkan senjata itu dari tetangganya,” kata Edy.
Edy mengungkapkan bahwa penanganan kasus senjata rakitan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Buleleng, sesuai arahan Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman.
Uji balistik di labfor

ilustrasi peluru (pexels.com/Jimmy Chan) Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant menyampaikan, timnya melakukan operasi gabungan bersama Satresnarkoba untuk menelusuri asal-usul senjata tersebut.
“Jadi, perlu diberitahu kepada rekan-rekan sekalian, pada saat Sat Narkoba melakukan penggeledahan di tersangka yang beralamat di Tamblang tersebut, ditemukan sebuah senjata api rakitan,” kata Alberto.
Senjata rakitan itu berukuran sekitar 10 sentimeter, dan delapan butir amunisinya kini telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) guna menjalani uji balistik.
“Senjata api rakitan dan amunisi tersebut sedang kita uji balistik di Labfor untuk menentukan apakah senjata ini dapat digunakan, lalu kaliber berapa,” ujarnya.
Cari tahu asal-usul senpi rakitan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MN mengaku telah menyimpan senjata tersebut selama sekitar 15 tahun. Pihak kepolisian juga telah memastikan bahwa tetangga yang disebut sebagai pemberi senjata memang telah meninggal dunia.
Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap menelusuri lebih lanjut dari mana asal senjata tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan yang lebih luas, baik di Bali maupun di luar Bali.
Atas kepemilikan senjata api ilegal ini, MN dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Regulasi ini mengatur soal tindakan menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau menyembunyikan senjata api dan amunisi. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, MN juga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



















