Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tiket Pesawat dan Dokumen Jadi Kendala Deportasi WNA dari Indonesia

Kab. Badung
3 min read
Tiket Pesawat dan Dokumen Jadi Kendala Deportasi WNA dari Indonesia
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Maret 2026 (Dok.IDN Times/istimewa)
  • Biaya tiket menjadi hambatan utama deportasi deteni di Rudenim Denpasar; pembiayaan diupayakan melalui keluarga, perwakilan negara asal, penjamin, atau sponsor.
  • Deportasi juga tertunda akibat kewarganegaraan belum terverifikasi, dokumen dan administrasi perjalanan bermasalah, kondisi kesehatan, atau kebutuhan dalam proses hukum.
  • Rudenim Denpasar berkoordinasi dengan kedutaan dan UNHCR, dapat memindahkan deteni, serta mengizinkan deteni 10 tahun tinggal di luar Rudenim dengan syarat ketat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Badung, IDN Times - Pendeportasisan atau pengusiran warga negara asing yang berstatus deteni tidak selalu berjalan mulus. Upaya pemulangan sering terkendala biaya tiket yang tidak bisa dibayar oleh deteni maupun keluarganya.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan kemampuan deteni dalam membiayai tiket pendeportasian ke negara asal menjadi faktor utama mereka tetap berada di ruang pendetensian Rudenim Denpasar. Apabila deteni tidak memiliki biaya, Rudenim mengupayakan koordinasi pembiayaan dengan keluarga atau kerabat, Perwakilan Negara Asing seperti Kedutaan Besar atau Konsulat, serta penjamin atau sponsor yang bersangkutan.

"Lama waktu deteni berada di Rumah Detensi Imigrasi berbeda-beda karena setiap deteni memiliki karakteristik dan kendala pemulangan yang tidak sama," ungkapnya pada Kamis (17/9/2026).

  1. 1. Masalah yang hambat pendeportasian tidak bisa segera dilakukan

    Bandara bali
    Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)

    Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, selain faktor pembiayaan, proses pendeportasian dapat tertunda apabila status kewarganegaraan deteni belum dapat dikonfirmasi atau diverifikasi Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan. Hal ini menyebabkan proses penerbitan dokumen perjalanan belum dapat dilakukan.

    Kendala lainnya berupa dokumen perjalanan yang tidak tersedia atau sudah tidak berlaku, maupun persyaratan administratif negara tujuan atau transit. Kondisi kesehatan deteni, baik berupa sakit fisik maupun gangguan kejiwaan yang memerlukan penanganan medis serta pertimbangan kelayakan untuk melakukan perjalanan, juga menjadi faktor yang memengaruhi waktu pelaksanaan pendeportasian.

    "Dalam kondisi tertentu, pendeportasian juga dapat ditunda apabila deteni masih dibutuhkan dalam proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan berdasarkan permintaan resmi Aparat Penegak Hukum," jelasnya.

    Ia menyampaikan apabila biaya pendeportasian telah tersedia, status kewarganegaraan telah terkonfirmasi, dokumen perjalanan dan administrasi perjalanan terpenuhi, kondisi kesehatan deteni memungkinkan untuk melakukan perjalanan, serta yang bersangkutan sudah tidak lagi diperlukan dalam proses penegakan hukum, maka pendeportasian dapat segera dilaksanakan.

  2. 2. Rudenim memiliki langkah strategis menangani kepulangan deteni

    Warga AS inisial JRA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Bali. Sumber: Rudenim Denpasar
    Warga AS inisial JRA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Bali. Sumber: Rudenim Denpasar

    Lebih lanjut, bagi deteni yang tidak kunjung dipulangkan karena alasan mendasar, Rudenim Denpasar menerapkan beberapa langkah strategis dengan melakukan komunikasi berkala dan mendesak konsulat atau kedutaan besar negara asal agar mempercepat penerbitan dokumen atau membantu pembiayaan tiket. Namun jika deteni merupakan pencari suaka atau pengungsi yang tidak mungkin dipulangkan ke negara konflik, Rudenim berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Perwakilan Negaranya hingga lembaga internasional seperti UNHCR.

    "Jika deteni tidak bisa dideportasi segera, sesuai Pedoman Pelaksanaan Pendetensian Orang Asing Di Ruang Detensi Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi Dan Tempat Lain Nomor IMI-190.GR.03.11 Tahun 2024, seorang deteni dapat dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi lain dengan pertimbangan kapasitas Rudenim yang penuh," jelasnya.

    Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pemulangan atau pendeportasian, untuk memudahkan koordinasi dengan perwakilan negara, memudahkan rujukan ke rumah sakit tertentu jika Deteni dalam keadaan sakit, hingga kepentingan keamanan.

  3. 3. Pertimbangan deteni diizinkan berada di luar Rudenim

    Rudenim Denpasar. (Dok. IDN Times/Yudha Maruta)
    Rudenim Denpasar. (Dok. IDN Times/Yudha Maruta)

    Selain itu, berdasarkan Pedoman Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0170.GR.03.01 Tahun 2023, deteni yang sudah tinggal di Rudenim selama 10 tahun dapat dikeluarkan dari Rudenim dan diberikan izin untuk berada di luar Rudenim dengan memenuhi persyaratan dan prosedur tertentu, di antaranya:

    • Berkelakuan baik selama tinggal di Rudenim yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Rudenim
    • Memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku
    • Membuat pernyataan untuk bersedia dideportasi keluar wilayah Indonesia
    • Mentaati peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia
    • Melaporkan dirinya setiap bulannya ke Rumah Detensi Imigrasi
    • Memiliki penjamin perorangan warga negara Indonesia yang membuat pernyataan dan menjamin untuk bertanggung jawab atas keberadaan, kegiatan, kewajiban pelaporan, dan pendeportasian deteni yang dibuktikan dengan surat pernyataan penjamin
    • Memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama berada di luar Rudenim dibuktikan dengan rekening tabungan
    • Tidak boleh bekerja di wilayah Indonesia
    • Memiliki tempat tinggal dibuktikan dengan surat domisili dari RT/RW setempat
    • Tidak memiliki latar belakang permasalahan hukum berat seperti narkoba, pembunuhan, terorisme, kejahatan sosial, penistaan agama dan budaya

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More