Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

2 WNA Deteni Rudenim Denpasar Dipindah ke Makassar, Ini Alasannya

Kab. Badung
2 min read
2 WNA Deteni Rudenim Denpasar Dipindah ke Makassar, Ini Alasannya
Pemindahan deteni ke Rudenim Makassar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)
  • Dua deteni WNA, MF asal Senegal dan SM asal Uganda, dipindahkan dari Rudenim Denpasar ke Rudenim Makassar pada 16 September 2026 dengan persetujuan Ditjen Imigrasi.
  • Pemindahan dilakukan karena anggaran makan deteni Denpasar hampir tidak mencukupi, seiring jumlah deteni meningkat dari 29 orang pada 2025 menjadi 46 orang pada 2026.
  • MF ditahan karena overstay 25 hari dan pernah menolak deportasi, sedangkan SM karena memberi keterangan tidak benar untuk memperoleh ITAS kerja; pemindahan didahului mitigasi keselamatan dan kesehatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Badung, IDN Times - Dua orang deteni di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, MF laki-laki warga negara Senegal dan SM perempuan warga negara Uganda, dipindah menuju Rumah Detensi Imigrasi Makassar pada Rabu (16/9/2026). Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan pemindahan dilakukan lantaran alokasi anggaran deteni di hampir tidak mencukupi.

"Perpindahan tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi. Alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar yang sudah hampir tidak mencukupi," jelasnya pada Kamis (17/9/2026).

  1. 1. Pelanggaran yang dilakukan warga Senegal dan Uganda

    Ilustrasi deteni (Dok.IDN Times/Imigrasi)
    Ilustrasi deteni (Dok.IDN Times/Imigrasi)

    MF telah menjalani detensi sejak 14 Oktober 2025 setelah terbukti melanggar Pasal 78 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena overstay selama 25 hari.

    MF sebelumnya sempat menjalani proses pendeportasian yang dibiayai Kedutaan Besar Senegal di Malaysia pada 7 Mei 2026, tapi batal dilaksanakan karena perlawanan dan ketidakstabilan kondisinya di bandara yang menolak untuk dipulangkan. Sedangkan SM menjalani detensi sejak 17 April 2026 atas pelanggaran Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang yang sama, yakni memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja.

    "Mengantisipasi kejadian serupa terulang, Rudenim Denpasar telah melakukan mitigasi dari berbagai aspek sebelum pemindahan dilaksanakan, mulai dari aspek keselamatan penerbangan hingga kesehatan deteni yang telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter," jelasnya.

  2. 2. Jumlah deteni meningkat hingga 55 persen

    Ilustrasi deteni (Dok.IDN Times/Imigrasi)
    Ilustrasi deteni (Dok.IDN Times/Imigrasi)

    Untuk diketahui, pada periode yang sama tahun 2025 terdapat 29 orang deteni ditahan di Rudenim Denpasar, sedangkan tahun 2026 berjumlah 46 orang deteni. Kondisi ini diungkap mengalami peningkatan jumlah deteni sebesar 55,17 persen yang mengakibatkan pembekakan biaya makan.

Share Article
Topics
Editorial Team

Related Articles

See More