PN Denpasar Tolak Gugatan Praperadilan, Ketua BPN Bali Tetap Tersangka

Denpasar, IDN Times - Hakim Tunggal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, I Ketut Somanasa, menolak materi gugatan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging (55), pada Senin (9/2/2026) pagi.
Dalam agenda sidang praperadilan tersebut, Somanasa menegaskan seluruh prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali sudah sesuai.
"Menolak pra peradilan termohon untuk seluruhnya," putus Hakim Somanasa.
Tersangka didampingi oleh dua kantor hukum di antaranya Berdikari Law Office dan LABHI Bali (Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia). Menyikapi hal tersebut, satu kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika, menyampaikan menghargai putusan pengadilan.
Untuk selanjutnya, pihak Made Daging akan menunggu pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan untuk uji pokok perkara. Gede Pasek berkeyakinan Asas Legalitas merupakan asas fundamental dalam sistem hukum di Indonesia.
"Saya apresiasi juga teman-teman bidang hukum Polda Bali yang mencoba menghadirkan berbagai logika yang dibangun. Kami juga melakukan logika-logika hukum yang dibangun, dan hakim memilih yang ada di Polda Bali," ungkapnya.


















