Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Imigrasi Bali Laporkan Warga Ukraina ke Polda Atas Dugaan TPPO

Kab. Badung
2 min read
Imigrasi Bali Laporkan Warga Ukraina ke Polda Atas Dugaan TPPO
Ilustrasi Mucikari (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Imigrasi Bali akan melaporkan WN Ukraina berinisial OG ke Polda Bali setelah gelar awal menemukan dugaan unsur pencabulan dan tindak pidana perdagangan orang.
  • OG diduga menjalankan praktik sejak Juni 2026. Percakapan digital dan keterangan saksi menjadi bukti awal, dengan kemungkinan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
  • Kasus terungkap dari operasi di Canggu terhadap WN Rusia IP yang menawarkan prostitusi via WhatsApp. OG diduga menjadi muncikari yang memfasilitasi kegiatan demi keuntungan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Badung, IDN Times - Seorang laki-laki berkewarganegaraan Ukraina, berinisil OG yang terjaring Operasi Gabungan Keimigrasian pada Kamis (17/9/2026) dilaporkan ke Polda Bali, atas dugaan kasus pencabulan dan juga TPPO.

  1. 1. Imigrasi akan laporkan kasus ke Polda

    Polda Bali
    Polda Bali (IDN Times/Ayu Afria)

    Kanit 3 Subdit IV Distreskrimum, Kompol I Made Dimas W menjelaskan OG dilaporkan oleh perempuan berinisial IP yang juga terjaring kasus yang sama.

    "Kami juga melakukan gelar kecil awal bersama, didapati ada satu yang layak masuk unsur dalam tindakan perbuatan cabul dan TPPO. Untuk mekanismenya dari pihak imigrasi yang akan membuat laporan ini ke kami, ke Polda Bali. Kami akan melakukan proses tindak lanjut selanjutnya," jelasnya di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

  2. 2. Pelaku sudah melakukan aksi sejak Juni 2026

    Praktik ini telah dilakukan OG sejak Juni 2026, barang bukti percakapan digital dan keterangan saksi diungkap cukup memenuhi sebagai bukti permulaan awal pemeriksaan OG. Yang bersangkutan dijerat pasal 420 dan atau pasal 421 dan atau pasal 423 dan atau pasal 455 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau pasal 3 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

    "Akan kami gelarkan kembali, apakah cukup layak untuk dinaikkan ke status penyidikan," tegasnya.

  3. 3. Layanan jasa prostitusi ditawarkan via WA

    Sebelumnya, Operasi Gabungan Keimigrasian yang dilakukan di Canggu mendapati seorang perempuan WN Rusia berinisial IP di sebuah vila. IP menyediakan jasa prostitusi melalui aplikasi WhatsApp. Hasil pendalaman yang bersangkutan kemudian merembet ke muncikari laki-laki WN Ukraina berinisial OG yang diciduk di sebuah apartemen. OG diduga memfasilitasi kegiatan prositusi tersebut.

    "IP sudah kenal dengan OG sejak bulan Juni. Komunikasi mereka sudah intens dan tujuannya mereka memang untuk mencari keuntungan," jelasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More