WNA Iran Diduga Gendam Pemilik Toko Bangunan, Gasak Rp27 Juta

- WNA Iran berinisial MS diduga mencuri Rp27 juta dari toko bangunan di Pancasari, Buleleng, lewat modus penukaran uang yang membuat pemilik toko kehilangan konsentrasi.
- Polisi menyebut MS mengulur percakapan saat toko sepi; korban kemudian linglung dan menyerahkan uang dari tas serta simpanan di rak kaca.
- MS ditangkap setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai berdasarkan CCTV dan jejak digital. Polisi mendalami kemungkinan korban lain, sementara tersangka terancam maksimal lima tahun penjara.
Buleleng, IDN Times - Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MS (54) ditangkap Unit 1 Satreskrim Polres Buleleng. Ia diduga menggasak uang tunai Rp27 juta dari toko bangunan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, dengan modus penukaran uang.
Kejadian itu berlangsung, Jumat (28/8/2026) siang. Pelaku mendatangi toko milik IGPA (54) dengan mobil bernomor polisi DK 1385 DW. Toko dalam keadaan sepi saat itu.
Mengenakan jaket putih, topi, dan masker, MS mengajak korban mengobrol. Lalu, Ia berpura-pura ingin menukar uang pecahan Rp100 ribu cetakan baru dengan uang cetakan lama.
Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant menjelaskan, pelaku sengaja mengulur waktu transaksi agar perhatian korban terpecah. Ketika korban hendak menyerahkan uang dari kasir, pelaku tiba-tiba membatalkan transaksi.
Pada saat yang sama, korban mengaku merasakan embusan angin di telinga kirinya. Kemudian kesadaran korban menurun dan menjadi linglung.
“Pelaku jauh-jauh dari Denpasar ke Buleleng memang sengaja menargetkan toko yang sepi. Korban diajak ngobrol terus-menerus untuk memecah konsentrasi sampai lengah,” ujar Alberto.
Dalam kondisi linglung, korban menuruti arahan pelaku dan mengambil uang dari tas jinjingnya. Pelaku juga mengambil uang simpanan di rak kaca.
Total uang yang dibawa kabur mencapai Rp27 juta. Setelah menggasak uang korban, MS pergi dengan kendaraannya.
Usai menerima laporan kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi dan penelusuran jejak digital di media sosial, Unit 1 Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan menunjukkan MS sempat meninggalkan Bali setelah beraksi. Polisi lalu mengetahui rencana kepulangannya ke Bali.
Pelarian MS berakhir, Senin (31/8/2026). Sekitar pukul 18.00 WITA, tim kepolisian menangkapnya sesaat setelah ia mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kepada penyidik, MS mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
“Tersangka mengaku baru sekali beraksi, tapi kami tidak menelan mentah-mentah pengakuan tersebut. Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor,” tegas Alberto.
WNA Iran itu kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 476, Pasal 492, atau Pasal 486 juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Alberto mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap orang tak dikenal. Terutama dengan modus menawarkan penukaran uang dengan cara tidak lazim, saat tempat usaha sedang sepi.


















