Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Pelaku Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana

Polda Bali
Pelaku vandalisme di Bali terancam 5 tahun penjara (Dok.IDN Times/istimewa)

Denpasar, IDN Times - Dua orang pelaku vandalisme asal Kabupaten Jembrana berinisial KAKP alias Andy (25) dan KAC (24) ditangkap di lokasi berbeda. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, mengatakanblokasi berbeda itu yakni kelurahan Jimbaran dan Pemogan.

Mereka terlibat kasus Vandalisme yang terjadi pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di Taman Kota Jembrana dengan aksi corat-coret Bendera Merah Putih. Karena sering melihat unggahan berita terkait pengesahan RKUHAP di akun Instagram.

"Khawatir bahwa undang-undang tersebut nantinya akan memberikan kewenangan aparat untuk menangkap orang yang sedang diam-diam atau nongkrong," terangnya.

1. Pelaku merencanakan untuk melakukan vandalisme

contoh melukis dengan cat spray/pylox (unsplash.com/jakobnoahrosen)
contoh melukis dengan cat spray/pylox (unsplash.com/jakobnoahrosen)

Menurut Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, atas kekhawatiran tersebut keduanya lalu menyusun rencana untuk menurunkan bendera di Taman Kota Jembrana dan mencoretnya menggunakan cat pylox.

KAC membeli cat membeli 3 kaleng cat pylox yakni dua kaleng berwarna silver dan satu cat berwarna hitam di toko daerah Kota Negara, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 19.00 Wita. Keduanya lalu menyepakati bertemu di lapangan Skateboard Park kota Negara untuk minum arak yang dibeli oleh KAKP.

"Sambil menggambar gravity di tembok-tembok arena yang ada di lintasan Skateboard," ungkapnya.

Setelah selesai minum dan pelaku selesai menggambar, masih tersisa satu kaleng cat pylox warna silver. Kemudian pada pukul 21.00 Wita, kedua pelaku berangkat ke warung di sekitar lokasi untuk merencanakan aksi penurunan dan pencoretan Bendera Merah Putih.

2. Meluapkan kekecewaan pada Sang Saka Merah Putih

ilustrasi bendera merah putih (pexels.com/Deden R)
ilustrasi bendera merah putih (pexels.com/Deden R)

Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku KAC menuju Taman Kota sembari membawa pylox. Setibanya di Taman Kota, kedua pelaku langsung mejalankan aksinya menuju ke arah tiang bendera. KAC membuka ikatan tali bendera dan langsung menurunkannya. KAKP memegang ujung bendera agar posisi bendera merah putih tetap terbuka.

"KAC membuat coretan RKUHAP pada Bendera Merah Putih. Setelah itu pelaku KAKP menaikkan lagi benderanya," terangnya.

Baru naik setengah tiang, kedua pelaku kembali menurunkan bendera untuk menambahkan coretan dengan huruf A yang diungkap seperti lambang anarkis dan coretan huruf X, namun tidak selesai. Hanya coretan miring ke atas pada tulisan RKUHAP.

3. Pelaku terancam lima tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times)

Bendera tersebut dinaikkan lagi dan kedua pelaku kembali ke warung. Mereka kemudian berpisah mengendarai sepeda motor masing-masing. Lalu, KAC kembali melakukan aksi corat-coret menggunakan sisa cat pylox warna silver ke dinding di sekitar Pos Dishub dekat Terminal Cargo Negara.

"Habis itu mereka pulang ke rumah orangtuanya. Dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka tidak menyadari perbuatannya karena masih terpengaruh minuman beralkohol berupa arak," terangnya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 66 juncto Pasal 24 huruf A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Kronologi Pelaku Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana

21 Nov 2025, 18:05 WIBNews