KPAD Bali Sayangkan Foto Seksi Twibbon MPLS, Minta Siswa Dibina

- KPAD Bali menyoroti unggahan twibbon MPLS dengan foto seksi oleh sejumlah siswi dan menilai hal itu tidak sesuai dengan tujuan kegiatan pengenalan sekolah.
- Ketua KPAD Bali menegaskan kebebasan berekspresi siswa harus tetap berlandaskan norma kesopanan serta disesuaikan dengan usia dan aturan sekolah.
- Yastini meminta peran aktif orang tua dan guru dalam membina serta mengawasi penggunaan media sosial siswa agar lebih bijak dan sesuai regulasi yang berlaku.
Denpasar, IDN Times - Menyambut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sejak Senin (13/7/2026) kemarin, para siswa mengunggah twibbon di media sosial Instagram masing-masing.
Twibbon itu berisi kesiapan siswa mengikuti MPLS serta foto profil diri. Namun, fenomena memilukan terjadi di Bali sebab ada sejumlah akun siswi perempuan menggunakan foto seksi hingga vulgar untuk twibbon MPLS.
Unggahan tersebut sontak ramai diperbincangkan media sosial. Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, menyayangkan fenomena penggunaan foto seksi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi seharusnya MPLS itu masa Pengenalan lingkungan sekolah lebih ditekankan pada mengarahkan siswa untuk mengenali sekolah,” ujar Yastini kepada IDN Times Rabu (15/7/2026).
1. Kebebasan berekspresi untuk siswa tetap berpijak pada norma kesopanan

Yastini melanjutkan masa MPLS siswa semestinya menjalin berteman sehat. Termasuk mengenalkan aturan dan tata tertib sekolah agar pembelajaran dapat berjalan dengan baik.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi siswa tetap berpijak pada norma kesopanan.
“Hak berekspresi siswa itu juga harus dibatasi, berekspresi harus tetap mengikuti aturan, kesopanan, dan disesuaikan dengan usianya,” papar Yastini.
2. Peran orang tua mengawasi anak dalam bermedia sosial

Sementara itu, regulasi di Indonesia telah mengatur penggunaan media sosial bagi anak/remaja. Aturan tersebut melalui PP Tunas Nomor 17 tahun 2025 dan Permen Komdigi Nomor 9 tahun 2026.
“Dimana anak bisa mengakses konten yang berisiko tinggi setelah berusia 16 tahun,” imbuhnya.
Aturan itu juga menguatkan peranan orang tua/wali siswa untuk melakukan pendampingan saat anak-anak bermedia sosial.
“Nah tentu ini membutuhkan peran orang tua untuk membina, mengawasi dan mendidik anak untuk memahami bagaimana bermedia sosial yang bijak,” papar Yastini.
3. Pembinaan siswa oleh tenaga pendidik

Peran sekolah khususnya tenaga pendidik, yakni guru tidak kalah krusial. Guru berperan memperkuat lagi literasi digital anak/remaja. Ini sesuai dengan amanat Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
“ini yang harus dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan atau sekolah saat ini", kata dia.
Alih-alih menyarankan sanksi kepada siswa pengguna foto seksi twibbon MPLS, Yastini menyatakan langkan pembinaan bagi siswa tersebut. “Pembinaan buat anak-anak,” tegasnya.


















