Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Wagub Bali Tanggapi KEK Kura-Kura Bali dan Turyapada Tower

Wagub Bali Tanggapi KEK Kura-Kura Bali dan Turyapada Tower
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya Sih
5W1H
  • Wagub Bali, I Nyoman Giri Prasta, menjelaskan bahwa Gubernur Wayan Koster rutin melaporkan perkembangan KEK Sanur dan KEK Kura-Kura kepada Dewan Nasional KEK secara bulanan dan tahunan.
  • Giri menegaskan pembangunan di Bali, termasuk KEK Kura-Kura, wajib mematuhi tatanan adat, agama, tradisi, seni, dan budaya agar identitas Bali tetap terjaga.
  • Terkait temuan BPK soal potensi kelebihan pembayaran proyek Turyapada Tower 2025, Giri menyatakan rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang ditetapkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Denpasar, IDN Times - Wakil Gubernur (Wagub) Bali, I Nyoman Giri Prasta, mewakili Gubernur Bali, Wayan Koster, menanggapi sejumlah pandangan umum fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna ke-44 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.

Sebelumnya, Fraksi Golongan Karya (Golkar) mempertanyakan peran Gubernur Bali, Wayan Koster, sebagai Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Provinsi Bali. Melalui penyampaiannya, Giri mengatakan bahwa Koster sebagai Ketua Dewan KEK Provinsi Bali telah melapor secara rutin.

“Saya informasikan Dewan Kawasan Provinsi Bali secara rutin telah melaporkan perkembangan di KEK Sanur dan KEK Kura-Kura kepada Dewan Nasional KEK,” ujar Giri di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (14/7/2026).

Laporan kepada Dewan Nasional KEK itu, kata Giri, dilaporkan secara bulanan maupun tahunan. Ia menegaskan peran Gubernur sangat penting dalam pengelolaan kawasan ekonomi khusus tersebut ke depan, mengingat KEK Kura-Kura Bali menyangkut pengelolaan kawasan strategis.

Saat ditanya awak media, Giri turut menyinggung rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terkait tata ruang di kawasan tersebut. Ia menilai keluarnya rekomendasi itu menunjukkan Pansus telah bekerja, dan menegaskan rekomendasi teknis wajib dilaksanakan, baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali maupun aparat penegak hukum. Ia menekankan pembangunan di Bali, termasuk KEK Kura-Kura, tidak boleh sampai melanggar tatanan adat, agama, tradisi, seni, dan budaya Bali.

“Bali boleh maju tetapi jangan sampai melupakan akar adat dan budaya kita, identitas Bali harus jelas,” tegasnya.

Giri Prasta menambahkan, sejumlah persoalan yang muncul berpotensi diselesaikan melalui mekanisme adat tanpa harus berujung ke ranah hukum. Namun, ia menegaskan apabila ada pelanggaran terhadap regulasi tata ruang, tindakan tetap akan diambil sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Ia juga menanggapi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali mengenai potensi kelebihan pembayaran proyek Turyapada Tower tahun 2025.

“Terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Bali mengenai potensi kelebihan pembayaran dalam kaitan dengan pembangunan Turyapada pada tahun anggaran 2025, saya sampaikan bahwa bahwa rekomendasi BPK sudah ditindaklanjuti sesuai dengan action plan,” papar Giri.

Share Article
Editorial Team

Latest News Bali

See More