Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dasar Hukum Peran Gubernur Bali dalam Proyek Kawasan Ekonomi Khusus

Dasar Hukum Peran Gubernur Bali dalam Proyek Kawasan Ekonomi Khusus
KEK Kura-Kura Bali. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya Sih
5W1H
  • Keppres RI Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan pembentukan Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali untuk mengatur proyek KEK Sanur dan KEK Kura-Kura Bali di Denpasar.
  • Gubernur Bali ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kawasan, dengan Wali Kota Denpasar sebagai Wakil Ketua, serta melibatkan sejumlah pejabat kementerian dan daerah terkait.
  • Dewan Kawasan wajib melapor ke Dewan Nasional KEK minimal tiap enam bulan, dengan pendanaan berasal dari APBD Provinsi Bali guna mempercepat pembangunan ekonomi daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Gianyar, IDN Times - Sejak era Presiden Joko Widodo, sejumlah daerah di Indonesia mulai menjalani proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), termasuk Bali. Pejabat publik di Bali ternyata mendapatkan peran khusus dalam proses proyek dua KEK di Bali, yaitu KEK Sanur dan KEK Kura-Kura Bali di Serangan, Kota Denpasar

Peran khusus ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 6 Tahun 2023 atentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali. Keppres tersebut ditetapkan pada 5 April 2023 lalu oleh Joko Widodo. Siapa saja yang terlibat sebagai Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali? Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Susunan Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali

gub bali.jpg
Gubernur Bali, Wayan Koster, setelah upacara Hari Pahlawan di Lapangan Niti Mandala, Renon. (IDN Times/Yuko Utami)

Pasal 1 Keppres tersebut menetapkan susunan Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali, yang disebut sebagai Dewan Kawasan. Gubernur Bali berperan sebagai Ketua Dewan Kawasan, sementara Wali Kota Denpasar berperan sebagai Wakil Ketua. 

Tidak tercantum secara khusus nama pejabat publik yang berperan dalam susunan Dewan Kawasan ini. Meskipun demikian, jika melihat masa sekarang, maka peran itu berada di masa pemerintahan Wayan Koster dan I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Sementara itu, anggota Dewan Kawasan KEK Provinsi Bali sebagai berikut.

  1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
  2. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
  3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali;
  5. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali;
  6. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali;
  7. Sekretaris Daerah Kota Denpasar;
  8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar; dan
  9. Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar.

2. Tanggung jawab dan sumber anggaran

ilustrasi Anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi Anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Pasal 2 Keppres Nomor 6 Tahun 2023 ini mengatur tanggung jawab Dewan Kawasan untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas ini paling sedikit sekali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 3 mengatur tentang pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali. Bagian menimbang dalam keppres ini menuliskan tujuan adanya Dewan Kawasan, yaitu mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Provinsi Bali. Termasuk untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional yang telah ditetapkan dalam sejumlah regulasi di rezim Joko Widodo.

Share Article
Editorial Team

Latest News Bali

See More