Satpol PP Tabanan Sosialisasi Perda Tata Ruang di Kerambitan

- Satpol PP Tabanan menyosialisasikan empat perda kepada perbekel, bendesa adat, dan pekaseh di Kecamatan Kerambitan untuk menyamakan pemahaman soal perizinan, tata ruang, ketertiban, serta bangunan gedung.
- Satpol PP bersama DPMPTSP dan PUPR meminta desa serta masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran perda, termasuk pembangunan di sempadan sungai atau pantai, untuk ditinjau Tim Penegakan Perda.
- Tabanan memiliki tiga RDTR yang terintegrasi dengan OSS; pemerintah menekankan pembangunan properti wajib mengikuti struktur dan pola ruang demi prasarana, utilitas, serta pemanfaatan ruang yang optimal.
Tabanan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi sejumlah regulasi daerah sebagai upaya memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan peraturan daerah (lerda) di tingkat desa. Kegiatan tersebut berlangsung Senin (31/8/2026), menyasar para perbekel, bendesa adat, dan pekaseh se-Kecamatan Kerambitan.
Peraturan yang disosialisasikan di antaranya Perda Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perda Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Perda Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
1. Pembangunan melanggar sempadan kerap ditemukan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi sejumlah regulasi daerah di tingkat desa, Senin (31/8/2026). (Dok.IDN Times/Humas Tabanan) Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut disinergikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada unsur pemerintahan desa dan masyarakat mengenai ketentuan perizinan, tata ruang, ketertiban umum, hingga persetujuan bangunan gedung.
Hendra mengatakan koordinasi dan komunikasi antara Satpol PP dengan perangkat desa dan adat perlu terus diperkuat untuk memastikan aktivitas pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mencontohkan bentuk pelanggaran yang perlu mendapat perhatian bersama adalah pembangunan di zona sempadan sungai maupun pantai.“Apa pun yang terjadi di wilayah yang sekiranya bertentangan dengan perda, mohon informasikan kepada Satpol PP. Selanjutnya kami akan meneruskan kepada Tim Penegakan Perda Kabupaten untuk bersama-sama melakukan peninjauan ke lapangan,” jelasnya, Senin (31/8/2026).
2. Tabanan telah memiliki tiga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dengan OSS

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti) Jabatan Fungsional (JF) Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Tabanan, Endah Setyaningsih, mengingatkan para perbekel turut menyampaikan informasi pentingnya status dan peruntukan lahan sebelum masyarakat membangun.
Ia menjelaskan Kabupaten Tabanan saat ini telah memiliki tiga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan berusaha.
Untuk mendukung pelayanan dan pengaduan masyarakat, DPMPTSP Kabupaten Tabanan juga menyediakan saluran komunikasi. Masyarakat dapat menghubungi 081285612175 untuk pelayanan perizinan dan 081337962486 untuk pengaduan perizinan.
3. Perkembangan industri properti tetap mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi sejumlah regulasi daerah di tingkat desa, Senin (31/8/2026). (Dok.IDN Times/Humas Tabanan) Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Tabanan, Ni Gusti Agung Made Widiastari, menekankan pentingnya pembangunan industri properti tetap mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Menurutnya, perkembangan industri properti harus mengacu pada rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang untuk memastikan optimalisasi penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta sinergitasnya terhadap infrastruktur yang telah ada di daerah.
Selain rencana struktur ruang, pengembangan industri properti juga harus memperhatikan rencana pola ruang. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan distribusi pemanfaatan ruang berjalan optimal dan selaras dengan konsep pembangunan berkelanjutan.
“Pengembangan industri properti juga harus mengacu pada rencana pola ruang dalam rencana tata ruang untuk memastikan optimalisasi distribusi pemanfaatan ruang sesuai dengan konsep pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.

![[QUIZ] Dari Kebaya Favorit, Ini Genre Musik yang Diam-Diam Kamu Sukai](https://image.idntimes.com/post/20220604/capture-2022-06-04-204858-b0187659f188751dfd1835c346dbee93.jpg)
















