Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ketika Amarah Warga Pada Pencuri Ayam Berakhir di Jeruji

Kota Denpasar
Ketika Amarah Warga Pada Pencuri Ayam Berakhir di Jeruji
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Denpasar, IDN Times - Seorang laki-laki berinisial KD asal Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, tewas dikeroyok massa pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026. Ia ketahuan mencuri dua ekor ayam milik warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Aksi pencurian itu memantik amarah warga yang resah karena pernah ada kasus kehilangan ayam di wilayahnya.

Massa turut membakar sepeda motor yang diduga dipakai KD hingga hangus dan belum sempat diamankan petugas. Saat personel Kepolisian Sektor (Polsek) Baturiti tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku sudah tidak sadarkan diri dan tewas. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi berupa ayam, sebilah golok, serta sebuah tas berisi tang, ketapel, batu, dan uang tunai.

Kasus ini jadi perbincangan di media sosial, karena video pengeroyokannya beredar luas. Termasuk anak korban yang menangis setelah jenazah sang ayah dikeluarkan dari sebuah rumah.

Dua hari berselang, penyidik bergerak. Dalam jumpa pers yang digelar Minggu dini hari, 26 Juli 2026, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tabanan, Ajun komisaris Besar Polisi (AKBP I Putu Bayu Pati, mengumumkan lima orang berinisial MJ, WS, KB, MK, dan ND ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam pengeroyokan tersebut.

Kasus pengeroyokan kini ditangani Polres Tabanan, sementara penyelidikan pencurian ayam yang menjadi pemicunya tetap berjalan di Polsek Baturiti. Polisi belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Ketika warga mengambil alih peran hakim

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)
Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

Kasus di Tabanan adalah wajah nyata yang ada di dalam ilmu hukum. Namanya eigenrichting atau main hakim sendiri, tindakan individu maupun kelompok warga yang mengambil alih wewenang aparat penegak hukum (APH) untuk mengadili dan menghukum seseorang secara sepihak.

Kajian yang dipublikasikan Muhammad Fajar Lubis, Zertia Erma, dan Yulkarnaini Siregar dari Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia dalam Jurnal Dunia Pendidikan (Volume 5 Nomor 6, Juni 2025) menyebut fenomena ini bukan hal baru di Indonesia. Biasanya muncul sebagai luapan emosi warga terhadap pelaku pencurian yang dianggap meresahkan warga.

Menariknya, pola yang terekam dalam kasus Tabanan adalah warga sudah lama resah oleh maraknya pencurian, lalu meluapkan kemarahan kepada pelaku yang tertangkap tangan. Ini sesuai dengan tiga faktor pemicu main hakim sendiri yang diidentifikasi dalam jurnal berjudul "Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri Terhadap Pelaku Pencurian Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia" tersebut.

Pertama, tekanan psikologis dan frustrasi sosial akibat rasa tidak aman yang berlarut-larut. Kedua, minimnya komunikasi antara warga dan aparat penegak hukum sehingga warga bingung mesti berbuat apa saat kejahatan terjadi berulang. Ketiga, menurunnya kepercayaan warga terhadap kemampuan aparat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Jerat hukum, bukan sekadar amarah yang dinormalisasi

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Jurnal dan keterangan polisi di lapangan sama-sama mengerucut pada satu titik bahwa perbuatan main hakim sendiri–apa pun alasannya–tetap merupakan perbuatan melawan hukum. Polres Tabanan menegaskan sendiri dalam berita IDN Times Bali berjudul “5 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan”. Meskipun tindak pidana pencurian melanggar hukum, tetapi tindakan massa yang mengeroyok pencuri juga berpotensi dijerat Pasal 262 ayat 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyinya adalah:

Ayat 1:

Setiap orang yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V

Ayat 4:

Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun

Jurnal tersebut juga mencantumkan beberapa pasal lain, di antaranya:

  • Pasal 170 KUHP: tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang
  • Pasal 351 KUHP: tentang penganiayaan, dengan ancaman yang meningkat bila mengakibatkan luka berat, dan meningkat lagi hingga tujuh tahun penjara bila korban meninggal dunia
  • Pasal 354 KUHP: tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hingga sepuluh tahun penjara apabila perbuatan itu mengakibatkan kematian
  • Pasal 338 dan 340 KUHP: bisa dikenakan bila unsur kesengajaan menghilangkan nyawa (dolus) dapat dibuktikan, tergantung ada tidaknya unsur rencana lebih dulu (pembunuhan berencana atau tanpa rencana).

Keputusan Polres Tabanan yang menetapkan lima tersangka dalam kasus ini menunjukkan bahwa prinsip tersebut benar-benar dijalankan. Hukum tidak memberi ruang pembenaran atas kekerasan, termasuk orang yang tertangkap basah melakukan kejahatan. Seperti yang disebutkan dalam jurnal, tidak ada pembenaran hukum atas tindakan melanggar hukum, sekalipun ditujukan kepada orang yang dianggap bersalah. Proses peradilan harus tetap berjalan melalui institusi kepolisian dan pengadilan.

Budaya vigilante justice

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus ini menjadi terasa berat secara moral karena ketimpangan. Nyawa manusia hilang karena sengketa ayam. Menurut jurnal, fenomena ini mencerminkan rendahnya kepercayaan warga terhadap aparat penegak hukum. Ini akan menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka jalan bagi budaya vigilante justice (tindakan main hakim sendiri), jika terus dibiarkan.

Dari sisi hak asasi manusia, tindakan tersebut berbenturan dengan jaminan konstitusional. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menegaskan hak hidup dan hak untuk tidak diperlakukan secara kejam. Main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Pelaku tetap harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan negara wajib melindungi hak setiap orang, tak terkecuali pelaku kejahatan, selama proses hukumnya masih berjalan.

Penetapan tersangka di Tabanan adalah langkah hukum yang tepat. Tapi para penulis jurnal juga mengingatkan, penegakan hukum tidak cukup untuk mencegah kasus serupa terulang. Pendidikan hukum kepada warga serta penguatan komunikasi antara warga dan aparat penegak hukum dinilai penting supaya kefrustrasian sosial tidak disalurkan melalui kekerasan massal. Tanpa langkah itu, siklus antara pencurian kecil, kemarahan warga, dan hilangnya nyawa berisiko terus berulang di berbagai daerah.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More