Kejari Karangasem Telusuri Aliran Rp2,7 Miliar Kasus LPD Klungah

- Kejari Karangasem menelusuri aliran Rp2,7 miliar dalam dugaan korupsi LPD Desa Adat Klungah, meski mantan ketua LPD berinisial IWD telah menjadi tersangka.
- Penyidik telah memeriksa 37 saksi dan menemukan dugaan kredit tidak prosedural serta penempatan dana LPD di lembaga keuangan lain yang dinilai melanggar ketentuan.
- Kejari membuka peluang penambahan tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan; IWD dijerat pasal korupsi dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Karangasem, IDN Times – Kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Klungah, Desa Wismakerta, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, belum selesai meski satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kini mengarahkan penyidikan untuk membongkar ke mana aliran uang Rp2,7 miliar yang menjadi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka peluang munculnya tersangka baru.
Kepala Kejari Karangasem, Dr Kusufi Esti Redliani, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terseret dalam perkara tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus ini, kami akan terus melakukan pengembangan,” ujar Kusufi, Jumat (11/9/2026).
1. Aliran Rp2,7 Miliar jadi fokus penyidikan

Penahanan tersangka kasus korupsi LPD Klungah di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa) Mantan Ketua LPD Desa Adat Klungah berinisial IWD (57) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejari Karangasem memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana Rp2,7 miliar.
Penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah uang tersebut hanya berkaitan dengan tersangka, atau ada pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi.
2. Sebanyak 37 saksi sudah diperiksa, modus kredit tak prosedural terungkap

Penahanan tersangka kasus korupsi LPD Klungah di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa) Untuk mengurai perkara tersebut, penyidik Kejari Karangasem telah memeriksa 37 saksi. Keterangan para saksi nantinya akan dikaitkan dengan bukti-bukti lain yang telah dikantongi penyidik.
“Fokus kami melakukan pengembangan terhadap aliran uang Rp2,7 miliar,” kata Kusufi.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah diterima penyidik. Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pengelolaan keuangan LPD yang tidak sesuai ketentuan. Satu di antaranya berupa pemberian kredit yang diduga dilakukan secara tidak prosedural. Penyidik juga menemukan dugaan penempatan dana LPD pada lembaga keuangan lain yang dinilai menyalahi ketentuan.
“Modus operandi atau perbuatan yang dilakukan tersangka antara lain memberikan kredit tidak prosedural dan menempatkan dana di lembaga keuangan lain yang menyalahi ketentuan,” jelas Kusufi.
3. IWD terancam 20 tahun penjara

Penahanan tersangka kasus korupsi LPD Klungah di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa) Atas dugaan perbuatannya, IWD disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
IWD juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman pidananya mencapai 20 tahun penjara.

















