Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mantan Ketua LPD Kelungah Jadi Tersangka Korupsi Rp2,7 Miliar

Kab. Karangasem
Mantan Ketua LPD Kelungah Jadi Tersangka Korupsi Rp2,7 Miliar
Penahanan tersangka kasus korupsi LPD Klungah di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • Kejari Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD (57), sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan LPD pada 9 September 2026.
  • Penyidikan memeriksa lebih dari 30 saksi dan tiga ahli, menemukan dugaan kredit tidak prosedural serta penempatan dana melanggar ketentuan, dengan kerugian negara hampir Rp2,7 miliar.
  • Upaya persuasif sebelumnya gagal karena IWD disebut tidak bersedia mengembalikan kerugian atau menagih kredit bermasalah; ia ditahan 20 hari di Lapas Karangasem dan terancam maksimal 20 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Karangasem, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kelungah, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, berinisial IWD (57), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan LPD.

IWD ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/9/2026) malam, setelah penyidik menggelar ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Bali pada 3 September 2026. Kepala Kejari Karangasem, Kusufi Esti Ridliani, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

"Setelah dilakukan penyidikan dan ekspose, penyidik menetapkan IWD, mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, sebagai tersangka," kata Kusufi, Kamis (10/9/2026).

  1. 1. Lebih dari 30 saksi diperiksa

    IMG-20260910-WA0003.jpg
    Penahanan tersangka kasus korupsi LPD Klungah di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)

    Kejari Karangasem telah memeriksa lebih dari 30 saksi selama proses penyidikan. Penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang ahli serta mengumpulkan sejumlah surat dan barang bukti.

    Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pengelolaan keuangan LPD yang tidak sesuai ketentuan. Satu di antaranya berkaitan dengan pemberian kredit yang diduga tanpa prosedur semestinya. Selain itu, penyidik menemukan dugaan penempatan dana LPD pada lembaga keuangan lain yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

    "Modus operandi atau perbuatan yang dilakukan tersangka antara lain memberikan kredit tidak prosedural dan menempatkan dana di lembaga keuangan lain yang menyalahi ketentuan," ujar Kusufi.

    Dugaan penyimpangan tersebut ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara hampir Rp2,7 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah diterima penyidik.

  2. 2. Sebelumnya sudah menempuh upaya persuasif

    IMG-20260910-WA0005.jpg
    Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Kajari Karangasem Dr. Kusufi Esti Ridliani. (Dok. IDN Times/Istimewa)

    Sebelum perkara dibawa ke proses hukum, Kejari Karangasem mengaku telah melakukan upaya persuasif untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Upaya itu melibatkan Tim Pembina Umum LPD Kabupaten Karangasem yang dibentuk oleh Bupati Karangasem. Tim tersebut terdiri dari Sekda, Dinas Koperasi, Majelis Desa Adat (MDA), PHDI Karangasem, Dinas Kebudayaan, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, serta Bidang Simpan Pinjam pada Dinas Koperasi. Pertemuan dilakukan pada 4 dan 12 Agustus 2026.

    Namun, upaya tersebut tidak menemukan titik penyelesaian. Menurut Kejari Karangasem, IWD menyatakan tidak bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara maupun melakukan penagihan terhadap kredit bermasalah.

    "Pada intinya, tersangka IWD menyatakan tidak bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara maupun melakukan penagihan kredit bermasalah," ungkap Kusufi.

    Setelah upaya tersebut tidak membuahkan hasil, penyidik melanjutkan perkara melalui jalur hukum.

  3. 3. Tersangka langsung ditahan 20 hari di Lapas Karangasem

    IMG-20260910-WA0004.jpg
    Penahanan tersangka kasus korupsi LPD Klungah di Karangasem. (Dok. IDN Times/Istimewa)

    Selain menetapkan IWD sebagai tersangka, Kejari Karangasem langsung menahan mantan Ketua LPD tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-581/N.1.14/Fd.2/09/2026. Ia ditahan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 20 hari, terhitung sejak 9 September hingga 28 September 2026.

    "Pada kesempatan ini kami sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka IWD di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 20 hari," kata Kusufi.

    Atas dugaan perbuatannya, IWD disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    IWD juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More