Denpasar, IDN Times - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Republik Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, menyoroti regulasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dinilai membatasi penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) terhadap penanganan bencana di kabupaten/kota.
DPRD Bali Soroti Aturan BTT yang Batasi Penanganan Bencana

- Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta menilai regulasi Kemendagri membatasi penggunaan Dana BTT dan peran provinsi membantu kabupaten/kota saat bencana.
- Sebagai langkah jangka pendek, DPRD Bali mendorong pendanaan CSR dari pihak seperti BPD dan PLN untuk mendukung sistem peringatan dini bencana.
- BPBD Bali menghadapi kekurangan SDM akibat pegawai pensiun tidak tergantikan; Suwirta menunggu usulan formasi 2027 dan meminta kebutuhan pegawai dipenuhi.
Menurutnya, aturan tersebut turut membatasi peran Provinsi Bali untuk turun langsung membantu kabupaten/kota saat bencana terjadi.
“Ternyata anggaran memang tidak bisa digunakan untuk itu kan. Makanya regulasinya perlu diperbaiki. Aturan ini kan tidak baku, bukan segala-galanya yang tidak bisa diubah,” kata Suwirta di Gedung DPRD Bali, pada Selasa (8/9/2026).
Sebagai solusi jangka pendek, Suwirta mendorong opsi pendanaan alternatif melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), seperti dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PLN, untuk mendukung sistem peringatan dini bencana di Bali.
Sementara itu, saat ditanya soal kondisi BPBD Bali yang minim tenaga sumber daya manusia (SDM), Suwirta mengatakan saat ini tengah menanti usulan formasi 2027.
“Jadi saya kira dari BPBD sudah mendorong ini ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Provinsi Bali kan, tinggal nanti formasi yang itu berapa dipenuhi,” imbuhnya.
Ia berharap pihak BKN melalui PAN RB memperhatikan isu kurangnya pegawai di institusi penanganan kebencanaan. Sebab dari keterangan BPBD Bali, tidak ada pergantian pegawai yang sudah pensiun, sehingga jumlah tenaga terus berkurang.
“Jadi, usulan-usulan formasi ini kalau sudah diusulkan berdasarkan kebutuhan jangan dipangkas lagi. Jadi, harus dipenuhi sesuai dengan usulan formasi itu sendiri,” tegas Suwirta.

















