Digelar Maret 2027, Perbekel Tiga Periode di Tabanan Terancam Gugur

- Pemkab Tabanan menyiapkan Pilkel serentak di 97 desa pada 2027, termasuk penyusunan SK pembentukan panitia tingkat kabupaten dan kecamatan.
- Persiapan teknis, regulasi, dan penjaringan calon dijadwalkan dimulai Maret 2027, meski tahapan resmi disebut baru berjalan sekitar Juli.
- Perbekel yang telah menjabat tiga periode tidak boleh maju lagi; aturan ini relevan bagi sejumlah petahana di Tabanan, Selemadeg, dan Baturiti.
Tabanan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan saat ini sedang mempersiapkan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak yang akan digelar pada 2027 di 97 desa. Meskipun tahapan resmi baru dimulai sekitar Juli 2027, DPMD Kabupaten Tabanan memilih melakukan persiapan lebih awal.
"Langkah awal yang tengah disiapkan adalah penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati Tabanan tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Perbekel Tingkat Kabupaten dan Subkepanitiaan di tingkat kecamatan," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Tabanan, I Wayan Carma, Kamis (10/9/2026).
1. Persiapan akan dimulai Maret 2027

Ilustrasi pemilihan kepala desa. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Carma memaparkan persiapan dini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan teknis, pelaksanaan, dan regulasi tersusun secara matang.
"Persiapan ini akan kami mulai pada Maret 2027 agar lebih matang. Setelah persiapan di tingkat kabupaten rampung, tahapan dilanjutkan dengan penjaringan calon oleh panitia pemilihan di masing-masing desa," ujarnya.
2. Soroti batas masa jabatan Perbekel

Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Dalam persiapan pemilihan Pikel 2027 mendatang, poin krusial yang menjadi perhatian adalah aturan batas masa jabatan perbekel, khususnya bagi petahana yang telah menjabat selama tiga periode. Carma menegaskan bahwa perbekel yang sudah menjabat tiga periode dipastikan tidak dapat mencalonkan diri kembali.
"Ketentuan ini mengacu pada aturan peralihan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Perbekel yang sudah menjabat tiga kali tidak dapat kembali mencalonkan diri," tegasnya.
3. Tabanan mencatat banyak perbekel yang sudah menjabat tiga periode

ilustrasi meriset gaji pasaran jabatan baru (pexels.com/Thirdman) Menurut Carma, aturan mengenai batas masa jabatan perbekel menjadi sorotan lantaran sejumlah perbekel di Kabupaten Tabanan sedang menjalani atau telah menyelesaikan masa jabatan ketiga mereka, yang tersebar di beberapa wilayah.
"Beberapa wilayah seperti di Kecamatan Tabanan, Selemadeg, dan Baturiti, banyak perbekel yang sudah menjabat selama tiga periode," jelasnya.
Sesuai dengan perencanaan, pemungutan suara Pilkel serentak dijadwalkan berlangsung pada November 2027, sedangkan pelantikan perbekel terpilih ditargetkan digelar pada Desember 2027.

















