Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

WN Australia Mengaku Belanja Narkoba di Pantai Kuta

Kota Denpasar
WN Australia Mengaku Belanja Narkoba di Pantai Kuta
Tersangka kasus narkotika WN Australia (Dok.IDN Times/istimewa)
  • Polresta Denpasar menangkap WN Australia ARB di Denpasar Selatan atas kepemilikan 36,64 gram ganja dan 21,30 gram tembakau sintetis yang diduga akan diedarkan.
  • ARB, yang disebut sebagai target operasi, mengaku membeli barang bukti seharga Rp2 juta dari seseorang di Pantai Kuta dan dijerat Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika.
  • Polisi juga menangkap IKATD di Denpasar Timur dengan 51,22 gram sabu; ia mengaku memecah paket untuk diedarkan setelah menerima alamat tempelan, dengan upah Rp50 ribu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Denpasar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap seorang laki-laki warga Australia berinisial ARB (36) atas kepemilikan ganja dan tembakau sintetis, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Raya Kepaon, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Inspektur Polisi Satu (Iptu) I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan barang bukti yang diamankan berupa 37 paket klip berisi daun, biji dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, 2 buah paket berisikan tembakau diduga mengandung narkotika, alat isap sabu, dan timbangan elektrik.

"Berat barang bukti Ganja 36,64 gram, dan berat tembakau sintetis 21,30 gram," jelasnya, pada Jumat (11/9/2026.

Kepolisian menyebutkan ARB merupakan Target Operasi (TO) dan langsung diamankan saat itu juga. Sejumlah barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka dan rencananya akan diedarkan.

Tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut dibeli dari seseorang seharga Rp2 juta di Pantai Kuta. Atas tindak pidana tersebut, ia dijerat Lasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, seorang laki-laki berinisial IKATD (26) ditangkap dengan barang bukti kepemilikan sabu 51,22gr (gram) di Jalan Nagasari, Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, pada Kamis (10/9/2026) pukul 12.00 Wita.

IKATD ditetapkan menjadi pengedar narkotika dan disangkakan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang dengan cara mengambil alamat tempelan. Kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil.

"Pelaku menunggu perintah untuk diedarkan dan ditempel, dijanjikan upah Rp50 ribu," jelasnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More