Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polres Bangli Bongkar Dugaan Perdagangan Bayi via TikTok

Kab. Bangli
4 min read
Polres Bangli Bongkar Dugaan Perdagangan Bayi via TikTok
Kapolres Bangli AKBP Ngakan Ketut Erawan Peramita mengungkap kasus penjualan bayi. (Dok. IDN Times/Istimewa)
  • Polres Bangli mengungkap dugaan perdagangan dua bayi yang berawal dari komunikasi TikTok dan WhatsApp, lalu berujung transaksi di Kintamani pada Juli serta Agustus 2026.
  • I Wayan Depin diduga menjadi perantara transaksi, sementara Jumariah alias Ria dan Charudin alias Putri membawa bayi; penyelidikan meluas dari Bangli, Denpasar, hingga Jakarta Timur.
  • Tiga tersangka ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun; polisi masih menelusuri orangtua kandung bayi, aliran uang, komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bangli, IDN Times - Kasus dugaan perdagangan bayi terungkap di Kabupaten Bangli. Polisi membongkar praktik jual-beli bayi yang diduga bermula dari perkenalan melalui siaran langsung atau live TikTok.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangli, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ngakan Ketut Erawan Peramita, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli setelah menerima informasi terkait bayi yang dirawat oleh warga di Kecamatan Kintamani.

Dalam pengembangannya, polisi menemukan dugaan dua bayi itu berasal dari transaksi jual-beli bayi yang melibatkan sejumlah orang. Bahkan, penyelidikan berkembang hingga ke wilayah Kota Denpasar dan Jakarta Timur.

Dari penyelidikan polisi, kemudian mengarah kepada seorang asal Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, I Wayan Depin (35) dan dua warga yang tinggal di Jakarta, Jumariah alias Ria (26) dan Charudin Saputra alias Putri (18).

Depin sebelumnya pernah melakukan live TikTok sekitar 2025. Saat itu, ia menyampaikan keinginannya untuk mengadopsi anak dan mencantumkan nomor teleponnya dalam siaran tersebut. Namun, tidak ada orang yang menghubunginya kala itu.

Hingga Juli 2026, Depin menerima telepon melalui WhatsApp dari seorang perempuan dengan akun TikTok bernama Tya, yang diketahui sebagai Ria. Perempuan tersebut menanyakan apakah Depin masih berminat mencari bayi. Percakapan itu terdengar oleh rekan Depin, I Jero Yun, yang disebut berminat membeli bayi.

“Jadi awalnya komunikasi terjadi melalui media sosial TikTok, kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga terjadi pertemuan dan transaksi yang berlangsung pada Juli 2026 di kawasan Jalan Raya Kintamani-Petang, Desa Catur, Kecamatan Kintamani,” kata Ngakan, Kamis (24/6/2026).

  1. 1. Depin jadi perantara jual-beli bayi

    IMG-20260924-WA0085.jpg
    Kapolres Bangli AKBP Ngakan Ketut Erawan Peramita mengungkap kasus penjualan bayi. (Dok. IDN Times/Istimewa)

    Transaksi jual-beli bayi disebut berlangsung pada 31 Juli 2026 di kawasan Jalan Raya Kintamani-Petang, Desa Catur, Kecamatan Kintamani. Bayi dibawa oleh Jero Yun dari Ria setelah bertransaksi senilai Rp24 juta. Dalam perkara ini, Depin diduga mendapat uang Rp2,5 juta dari Jero Yun sebagai ucapan terima kasih karena membantu proses pembelian bayi.

    Transaksi serupa kembali terjadi pada Agustus 2026. Depin kembali menjadi perantara jual-beli bayi dari Ria. Kali ini, seorang warga bernama Jro Selamet disebut berminat membeli bayi yang ditawarkan Depin melalui Ria.

    Harga yang disepakati dengan Ria sebesar Rp23 juta. Namun kepada Jro Selamet, Depin disebut menyampaikan harga Rp35 juta. Pada 31 Agustus 2026, transaksi kembali dilakukan di kawasan Jalan Raya Catur menuju Petang.

    Dari uang Rp35 juta yang dibawa untuk transaksi, Depin disebut hanya menyerahkan Rp23 juta kepada Ria yang saat itu bersama Charudin Saputra alias Putri (18). Sementara sisa Rp12 juta disimpan oleh Depin.

  2. 2. Polisi kembangkan kasus hingga Jakarta Timur

    IMG-20260924-WA0086.jpg
    Kapolres Bangli AKBP Ngakan Ketut Erawan Peramita mengungkap kasus penjualan bayi. (Dok. IDN Times/Istimewa)

    Keberadaan dua bayi itu memunculkan kecurigaan warga. Polisi lalu menelusuri asal usul bayi tersebut, dengan memeriksa Jero Yun dan Jro Selamet. Dari penjelasan keduanya, polisi menangkap Wayan Depin yang merupakan perantara jual-beli bayi dalam kasus tersebut.

    Penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan menelusuri sejumlah akun media sosial. Dari hasil pendalaman, polisi mengidentifikasi seorang pria bernama Dwi Rizki Suardjana alias Eky. Ia diduga berperan sebagai sopir yang mengantar para pihak ke lokasi pertemuan. Polisi mengamankan Eky di tempat pengiriman barang daerah Denpasar.

    Dari pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi bahwa bayi tersebut dibawa oleh Jumariah alias Ria (26) dan Charudin Saputra alias Putri (18). Keduanya diketahui berada di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan mereka.

    Saat mengamankan Charudin, polisi menemukan ada dua bayi perempuan di kosanya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga unit telepon seluler milik para tersangka, dan satu unit Toyota Avanza milik Depin, pakaian, serta perlengkapan bayi.

    “Pengungkapan ini dilakukan secara lintas wilayah, mulai dari Bangli, Denpasar, hingga Jakarta Timur,” ujar Ngakan.

  3. 3. Tiga orang ditahan, polisi telusuri orangtua kandung bayi

    IMG-20260924-WA0089.jpg
    Kapolres Bangli AKBP Ngakan Ketut Erawan Peramita mengungkap kasus penjualan bayi. (Dok. IDN Times/Istimewa)

    Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni I Wayan Depin (35), Jumariah alias Ria (26), dan Charudin Saputra alias Putri (18). Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Polres Bangli.

    Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul bayi, identitas dan keberadaan orangtua kandung, pihak yang pertama kali menyerahkan bayi, serta pihak yang menyediakan atau mencari bayi.

    Penyidik juga menelusuri aliran uang dan komunikasi antarpihak untuk mengetahui apakah terdapat jaringan atau pihak lain yang terlibat.

    “Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Ngakan.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, polisi juga mempersangkakan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

    Untuk sangkaan tersebut, ancamannya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp60 juta hingga Rp300 juta. Polisi menyebut motif sementara dalam perkara ini adalah ekonomi.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More