Narkoba Vape Menyusup ke Bali, Jaringan Kamboja Terbongkar

- Petugas gabungan Bea Cukai Bali Nusra dan BNNP Bali menggagalkan peredaran narkotika dalam cartridge vape serta jenis lain melalui paket yang disamarkan sebagai knalpot motor bekas.
- Barang bukti meliputi 19 paket cartridge vape berisi Etomidate, 11,12 gram ganja, 64,5 butir ekstasi, dan tiga sachet cairan kental diduga happy water.
- Tersangka GAS (24) asal Medan ditangkap di Denpasar setelah controlled delivery; penyelundupan diduga dikendalikan Sangap yang tinggal di Kamboja.
Denpasar, IDN Times - Petugas gabungan Kanwil DJBC Bali Nusra dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam bentuk catridge vape dan jenis lainnya di Bali, pada Jumat (31/7/2026).
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjenpol Putu Putera Sadana, menyampaikan telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis Etomidate sebanyak 19 paket catridge vape dan 11,12 gram neto ganja. Barang tersebut ditemukan di dalam paket kiriman yang disamarkan dalam knalpot sepeda motor bekas.
"Tersangka diamankan berdasarkan hasil controlled delivery terhadap paket tersebut," ungkapnya.
Satu orang ditetapkan menjadi tersangka. Ia merupakan laki-laki asal Medan berinisial GAS (24) alias Boing di tempat tinggalnya daerah Jalan Taman Pancing, Kota Denpasar. Setelah menerima paket tersebut, tersangka diciduk dan dilakukan penggeledahan. Selain barang bukti di dalam paket tersebut, juga ditemukan narkotika jenis lain diantaranya ekstasi 64,5 butir dan 3 sachet cairan kental yang diduga narkotika jenis happy water di kamar kos pelaku.
Hasil pemeriksaan tersangka dan alat komunikasinya, penyelundupan narkotika ini dikendalikan oleh seorang laki-laki bernama Sangap yang tinggal di Kamboja. GAS mengaku diperintah Sangap untuk mengambil paket berisi narkoba yang dikirim oleh temannya dari Medan.
Putera menyebutkan, jenis narkotika yang beredar di Bali sudah semakin berkembang, dari bentuk padat ke bentuk cair dengan berbagai modus dan siasat baru para pengedar.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 2 huruf a dan huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



















