Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polresta Denpasar Ungkap Kasus Curanmor, Korban Bisa Ambil Gratis

Polresta Denpasar Ungkap Kasus Curanmor, Korban Bisa Ambil Gratis
Kasus pencurian kendaraan bermotor di Polresta Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)
Intinya Sih
  • Polresta Denpasar mengungkap 12 kasus curanmor dengan 14 tersangka pada Mei 2026, termasuk satu residivis bernama Edi Siswanto yang ditangkap kembali di wilayah Denpasar.
  • Sebanyak 17 unit motor hasil kejahatan disiapkan untuk dikembalikan gratis kepada pemilik sah yang dapat menunjukkan surat kendaraan resmi di Polresta Denpasar.
  • Kapolresta membentuk Tim Opsnal beranggotakan 90 personel sebagai unit reaksi cepat guna mencegah dan menindak kasus kejahatan 4C di wilayah hukum Denpasar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Denpasar, IDN Times - Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti kejahatan itu dijejer di depan gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar lengkap dengan kertas merah bertuliskan Label Barang Bukti pada Senin (25/5/2026) siang.

Kapolresta Denpasar, Kombespol Leonardo D Simatupang mengatakan, pada Mei 2026 telah mengungkap 12 kasus curanmor dengan 14 orang tersangka laki-laki. Salah satu pelaku curanmor berstatus residivis, tersangka bernama Edi Siswanto (42) warga Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember pernah dibekuk Polresta Denpasar.

"Tersangka melakukan pencurian di depan Toko Antik, Jalan Gunung Atena, posisi motor dalam kondisi kunci nyantol," katanya.

1. Masyarakat diminta mengambil kendaraannya

Polresta Denpasar
Kasus pencurian kendaraan bermotor di Polresta Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Kapolresta Denpasar mengatakan sebanyak 17 unit motor menjadi barang bukti dalam pengungkapan kasus curanmor bulan Mei 2026. Kendaraan ini masih dalam proses pendataan yang kemudian akan dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.

"Pemilik bisa menunjukkan surat kendaraan bermotor tersebut, dan saya ingatkan kepada masyarakat untuk dapat bekerja sama mengambil unit kendaraan tersebut. Pengambilan tidak akan dikenakan biaya," ujarnya.

2. Kejahatan pencurian biasa juga banyak terjadi di Kota Denpasar

ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain kasus curanmor beberapa kasus lainnya juga dilaporkan banyak terjadi di wilayah hukumnya. Selama bulan Mei 2026, Polresta Denpasar dan Polsek jajaran mengungkap 6 kasus pencurian dengan pemberatan alias curat dengan 8 orang tersangka laki-laki dan satu orang tersangka perempuan. Kemudian 9 kasus pencurian biasa dengan 10 tersangka laki-laki, dan juga satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan satu orang tersangka laki-laki.

"Total kasus yang kami ungkap sebanyak 28 kasus, dengan total tersangka 34 tersangka. Perempuannya satu orang, dan laki-laki 33 orang," ungkapnya.

3. Polresta Denpasar membentuk unit reaksi cepat

Polresta Denpasar
Kasus pencurian kendaraan bermotor di Polresta Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Lebih lanjut hasil dari analisis situasi, Kapolresta Denpasar membentuk Tim Opsnal atau unit reaksi cepat dengan jumlah personel mencapai 90 orang. Tim ini diharapkan melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus 4C (curat, curas, cusa, dan curanmor) di wilayah hukum Polresta Denpasar. Namun masyarakat juga diminta untuk turut serta melaporkan kejadian gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui 110, gratis.

"Ini langsung dipimpin Kasat Reskrim Polresta Denpasar," terangnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Bali

See More