Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Golkar Anggap Tugas Pansus TRAP Bali Selesai Berdasarkan SK DPRD

Golkar Anggap Tugas Pansus TRAP Bali Selesai Berdasarkan SK DPRD
Ketua Forum Pemerhati Pembangunan (FOR HATI) Bali, I Ketut Sae Tanju, menyerahkan dokumen poin aspirasi kepada Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya Sih
5W1H
  • Ketua DPD I Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih, menegaskan polemik keluarnya anggota fraksi dari Pansus TRAP dianggap selesai sejak terbitnya SK DPRD Bali Nomor 6 Tahun 2026.
  • Demer menjelaskan masa kerja Pansus TRAP ditetapkan enam bulan sejak April 2026 dan bisa berakhir lebih cepat setelah laporan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Bali.
  • Ia menyoroti peran Gubernur Bali sebagai Ketua Dewan Kawasan KEK serta mendorong Pansus TRAP fokus pada skala prioritas penegakan tata ruang agar efektif dan efisien.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Denpasar, IDN Times - Polemik soal keluarnya tiga anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dari Panitia Khusus Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendapat tanggapan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau akrab disapa Demer.

Ia menegaskan sikap Golkar itu bukan berarti partainya menarik diri dari Pansus TRAP. Menurut Demer, persoalan itu sudah dianggap tuntas sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Pansus TRAP, yang ditandatangani Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, pada 6 April 2026.

"Saya sudah menganggap bahwa itu sudah selesai di SK. Keputusannya sudah begitu," kata Demer saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Ia menilai polemik itu sejatinya tidak perlu diributkan lagi dengan surat-menyurat. Namun, jika memang dibutuhkan kejelasan tertulis, ia menyatakan siap membuat pernyataan resmi.

"Sebenarnya tidak perlu ada surat. Tapi kalaupun ada surat, maka besok saya bersurat, bahwa berdasarkan itu kami menganggap selesai, kami tidak pernah menggunakan ini sebagai basis," ujarnya.

Berdasarkan lampiran SK Nomor 6 Tahun 2026, sembilan kursi anggota Pansus TRAP diisi oleh perwakilan sejumlah fraksi. Berikut ini susunannya:

  • Ketua: I Made Supartha
  • Wakil Ketua: I Gede Harja Astawa dan Agung Bagus Tri Candra Arka
  • Sekretaris: I Dewa Nyoman Rai
  • Wakil Sekretaris: Somvir, Putu Diah Pradnga Maharani
  • Anggota: I Nyoman Budiutama, I Nyoman Oka Antara, I Wayan Gunawan, I Ketut Rochineng, Anak Agung Gede Agung Suyoga, I Wayan Tagel Winarta, I Wayan Bawa, Zulfikar, dan Komang Dyah Setuti.

Batas waktu kerja Pansus TRAP Bali

BTID Bali
Pembabatan Mangrove di kawasan PT. BTID (IDN Times/Ayu Afria)

Dalam SK tersebut, Diktum Ketiga menyebutkan Pansus TRAP bertugas selama enam bulan sejak ditetapkan pada 6 April 2026, yang berarti masa kerjanya berakhir sekitar Oktober 2026. Pansus dinyatakan selesai menjalankan tugas apabila telah menyampaikan laporan kepada Pimpinan DPRD Bali dan laporan itu diterima dalam rapat paripurna.

Demer menekankan, ketentuan itu bukan berarti pansus otomatis bekerja penuh enam bulan. Menurutnya, masa kerja bisa berakhir lebih cepat begitu laporan hasil kerja disahkan lewat paripurna.

"Batasan pansus itu enam bulan. Bisa dua bulan atau bisa tiga bulan setelah diparipurnakan," katanya.

Jika ke depan Pansus TRAP hendak diperpanjang atau dibentuk ulang setelah masa kerjanya berakhir, Demer menyebut hal itu harus melalui SK baru dari pimpinan DPRD, dan pihaknya menyatakan siap mengikuti proses tersebut.

“Kami siap ikut, tapi harus ada SK baru lagi," ujarnya.

Ia mengingatkan agar mekanisme kelembagaan itu tetap dijalankan sesuai aturan, tanpa keluar dari koridor yang semestinya.

"Saya takut sistem ketatanegaraan kita hancur oleh kondisi yang begitu," kata Demer.

Menyoal peran Gubernur Bali di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Ilustrasi PT BTID. (IDN Times/Yuko Utami)
Ilustrasi PT BTID. (IDN Times/Yuko Utami)

Demer juga menyinggung isu keterlibatan Bali Tourism Investment Development (BTID) yang belakangan ramai dibahas dalam kerja Pansus TRAP. Ia mengaku sempat dituding membela pihak yang lebih besar dalam polemik tersebut. Namun, ia ingin menyoroti soal fungsi pengawasan yang seharusnya sudah melekat pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Menurutnya, Gubernur Bali selaku Ketua Dewan Kawasan KEK memiliki kewajiban melaporkan perkembangan pengawasan kawasan tersebut secara berkala. Ia mempertanyakan apakah Pansus TRAP sudah pernah memanggil Gubernur Bali untuk mengklarifikasi hal ini.

"Sudah pernah belum itu Pansus memanggil Pak Gubernur? Biar jelas, jadi biar tidak menjadi dusta di antara kita," ujarnya.

Ia lantas merinci sejumlah tugas Ketua Dewan Kawasan KEK yang menurutnya perlu ditelusuri pelaksanaannya, di antaranya mengawasi penyelenggaraan dan pengembangan KEK; mengoordinasikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha pengelola KEK; memberi rekomendasi serta memfasilitasi penyelesaian kendala pelaksanaan KEK; mengawasi pelayanan perizinan dan administrasi kawasan; hingga menyampaikan laporan pelaksanaan KEK kepada Dewan Nasional KEK secara berkala.

"Artinya, pernah gak orang-orang ini melaporkannya?" katanya.

Ia menilai, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab lebih dulu adalah bagaimana temuan-temuan pelanggaran di kawasan tersebut bisa lolos dari pengawasan yang semestinya sudah berjalan di tingkat dewan kawasan.

"Sekarang harusnya kan itu dulu dicek, kok bisa sampai lolos di pengawasan sebagai dewan kawasan. Kalau ada hal-hal yang ditemukan di sana, ada apa ini?" ujarnya.

Demer juga mempertanyakan mengapa dari sembilan temuan yang menurutnya sudah pernah disampaikan pihaknya, hanya dua yang akhirnya dilaporkan.

"Sebenarnya kami sudah bilang, itu ada sembilan temuan. Kenapa dilaporkan hanya dua?" katanya.

Dorong kerja Pansus fokus pada skala prioritas

Pembangunan di daerah Canggu, Kabupaten Badung. (IDN Times/Irma Yudistirani)
Pembangunan di daerah Canggu, Kabupaten Badung. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Demer mengingatkan kembali semangat awal pembentukan Pansus TRAP yang menurutnya berangkat dari peristiwa banjir di kawasan Bedugul yang sempat menimbulkan korban jiwa. Ia menilai persoalan itu semestinya ditelusuri hingga ke wilayah hulu, termasuk maraknya pelanggaran seperti pembangunan vila pribadi yang dinilai merugikan masyarakat luas.

"Ketika ada persoalan, harus ke hulu dulu. Pelanggaran-pelanggaran di hulu, misalnya vila-vila pribadi, itu dulu ditertibkan karena merugikan masyarakat banyak," ujarnya.

Ia menyebut dampak dari pelanggaran tata ruang di kawasan hulu itu dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari banjir saat musim hujan yang merepotkan petani dan menimbulkan genangan di wilayah hilir, hingga kekeringan sungai dan eksploitasi air bawah tanah yang berlebihan pada musim kemarau.

Meski mendukung penuh kerja Pansus TRAP, Demer mengingatkan agar kerja pansus tetap mempertimbangkan skala prioritas mengingat keterbatasan waktu, tenaga, dan anggaran yang bersumber dari uang rakyat, sementara jumlah pelanggaran yang perlu ditangani mencapai ribuan kasus.

"Saya setuju banget rekan-rekan Pansus TRAP ini. Cuma bekerjanya harus secara skala prioritas, karena keterbatasan waktu, keterbatasan tenaga, dan keterbatasan dana, sebab itu memakai dana rakyat juga," katanya.

Terkait polemik KEK, Demer berpendapat pengawasann semestinya sudah menjadi tanggung jawab Gubernur Bali selaku Ketua Dewan Kawasan. Ia juga mengaitkan hal itu dengan agenda pemerintah yang tengah gencar menarik investasi guna mendongkrak penerimaan daerah dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) serta pajak-pajak lain, sekaligus menyerap tenaga kerja di tengah tingginya angka pengangguran di Bali.

"Kalau yang KEK itu kan sudah diawasi Gubernur. Itu yang nantinya diharapkan oleh pemerintah, karena pemerintah sedang gencar-gencarnya menarik investasi dan pertumbuhan, yang nanti menghasilkan PHR dan pajak-pajak lain, juga menyerap tenaga kerja. Di Bali sendiri pengangguran masih ada sekitar 30 ribu orang," ujarnya.

Sekadar diketahui, berikut ini isi Poin Kedua yang menetapkan tugas-tugas Pansus TRAP dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus Tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan:

  1. Mengumpulkan data dan Informasi terkait permasalahan yang akan ditindak lanjuti dengan pihak terkait
  2. Panitia Khusus atas nama Ketua DPRD dapat mengundang secara langsung pihak terkait dalam rangka Rapat Kerja, Rapat Koordinasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP)
  3. Melaksanakan pembahasan secara sungguh-sungguh terhadap hal-hal mendasar tentang Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan Provinsi Bali
  4. Melaksanakan konsultasi dan kunjungan kerja guna mendapatkan masukan-masukan berkaitan dengan Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan Provinsi Bali
  5. Membuat laporan hasil kerja sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Sementara, Poin Ketiga menyatakan bahwa Pansus bertugas selama enam bulan dan dinyatakan selesai melaksanakan tugas apabila telah menyampaikan laporan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali, serta dapat diterima dalam Rapat Paripurna.

Poin Keempat, segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.

Share Article
Editorial Team

Latest News Bali

See More