Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Penggelapan Asal Usul Anak Jadi Kasus Pertama di Bali

Kota Denpasar
Penggelapan Asal Usul Anak Jadi Kasus Pertama di Bali
Ilustrasi bayi memegang tangan ibu (pexels.com/Medine Dilek Kizmaz)
  • Polresta Denpasar menetapkan dokter KC dan ibu kandungnya, LJL, sebagai tersangka dugaan penggelapan asal usul orang terkait laporan balik suaminya, RSL.
  • Kuasa hukum RSL menyebut perkara Pasal 401 KUHP ini diduga pertama di Bali yang naik penyidikan, serta menyoroti perjuangan ayah atas status anak.
  • Kasus bermula setelah KC menggugat cerai tanpa mencantumkan kehamilan dan mengaku tidak menikah saat melahirkan; RSL mengaku belum pernah melihat anaknya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Denpasar, IDN Times - Penetapan dua orang tersangka kasus penggelapan asal usul orang atau Lasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang melibatkan dokter KC dan ibu kandungnya, LJL, disebut-sebut menjadi kasus pertama di Bali yang berhasil naik ke proses penyidikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara RSL, AA Ngurah Alit Wirakesuma, didampingi Sonny Tumbelaka, merespon surat penetapan tersangka yang diterimanya dari Polresta Denpasar tertanggal 2 September 2026. Dalam kesempatan tersebut, Alit Wirakesuma menyampaikan kasus ini sekaligus membuka mata publik bahwa ada seorang ayah yang memperjuangkan statusnya sebagai ayah dari seorang anak. Masyarakat juga harus bisa belajar dari kasus ini, bahwa keributan orangtua berdampak pada status dan psikologis anak.

"Mungkin Pasal 401 KUHP yang terbaru ini kayaknya baru pertama kali ada di Bali, kayaknya. Mungkin di nasional mungkin juga iya, sama. Ini baru analisa subjektif saya. Baru pertama kali, artinya seorang ayah yang melaporkan seorang istri terkait proses kehamilannya. Artinya, beginilah, biar pemahaman kepada masyarakat itu paham bahwa kita tidak mengada-ngada membuat-buat terkait laporan polisi yang ada," jelasnya, Kamis (4/9/2026) petang.

Polresta Denpasar
Kuasa hukum RSL di antaranya AA Ngurah Alit Wirakesuma dan Sonny Tumbelaka menunjukkan bukti surat pemberitahuan penetapan tersangka atas kasus penggelapan asal-usul anak (IDN Times/Ayu Afria)

Penetapan tersangka tersebut menurutnya sudah valid, sehingga permasalahan yang dihadapi kliennya menjadi jelas dan terang. Dalam ketentuan undang-undang tentang perlindungan anak dan perempuan, juga menimbulkan pertanyaan lain, sejauh mana terhadap perlindungan ayah? Sehingga dalam praktiknya perlu keseimbangan.

"Karena bahasa di dalam perlindungan KDRT misalnya, kemudian perlindungan anak pasti menyebutkan orangtua, laki ataupun pihak istri. Kami menekankan, menitikberatkan kepada pihak laki, karena laki ini juga korban. Korban daripada bahasa peristiwa hukum yang dilakukan oleh sang istri dan ibunya," jelasnya.

Pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Denpasar agar tidak banyak dilakukan P-19 dalam kasus ini. Dengan pertimbangan bahwa proses penetapan tersangka di kepolisian juga sesuai alur dan prosedur, tidak ada kesan terburu-buru.

"Mudah-mudahan dari penetapan tersangka ini, alur daripada proses itu, fakta hukumnya, ya. Fakta hukumnya memang kita tidak membuat-buat seperti yang disampaikan oleh pihak sebelah. Artinya proses hukum tentu melalui proses hukum yang panjang," jelasnya.

Sementara, Sonny mengatakan penetapan tersangka ini adalah persoalan yang dibuat sendiri oleh tersangka, yang notabene seorang perempuan. Dalam penanganan permasalahan yang melibatkan perempuan dan anak menurutnya harus hati-hati. Karena jika salah penanganan, maka pihak laki-laki yang menjadi korban. Sensivitas persoalan perempuan dan anak juga memudahkan penggiringan opini publik, yang disebutnya sama seperti yang dialami RSL.

"Ini kan by design, ini sengaja disembunyikan gitu. Masak dia (pengacaranya) gak bisa melihat si KC ini, hamil apa gak? Yang salah siapa? Yang menyembunyikan kehamilan juga siapa? Kan gitu," jelasnya.

Setelah ini, atas pertimbangan status hukum dokter KC tersebut yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, pihak RSL juga akan melaporkan istrinya ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sesegera mungkin.

Untuk diketahui, RSL (31) melaporkan balik istrinya, dokter KC, ke Polresta Denpasar pada 10 Maret 2026 lalu atas dugaan penggelapan asal usul anak. Permasalahan ini buntut dari dokter KC yang menggugat cerai RSL lebih dulu, serta tidak mencantumkan kondisi kehamilan dalam materi gugatannya.

Pun, saat melahirkan, dokter KC mengaku tidak menikah sehingga anak laki-laki yang lahir pada 14 Februari 2026 tersebut lahir tanpa pendampingan RSL, serta lahir sebagai anak dari seorang ibu. Hingga penetapan tersangka ini, pihak RSL mengaku tidak tahu bagaimana wajah anaknya sama sekali.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More