Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bantu Transfer Uang WBP, Petugas Lapas Kerobokan Dipindahtugaskan

Kab. Badung
Bantu Transfer Uang WBP, Petugas Lapas Kerobokan Dipindahtugaskan
ilustrasi ATM (freepik.com/drazen)
  • WBP Lapas Kerobokan AR menyebut dugaan penilepan Rp100 juta oleh petugas R sebagai salah paham, karena istri dan kakaknya telah menerima total Rp140 juta.
  • AR meminta R mentransfer Rp40 juta kepada istrinya dan Rp100 juta kepada kakaknya setelah AR dihukum straf sel akibat memiliki ponsel di dalam lapas.
  • AR dikenai register F dan kehilangan hak sekitar setahun, sementara R dipindahtugaskan karena tindakannya dinilai tidak netral sebagai petugas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Badung, IDN Times - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kerobokan berinisial AR (29), ramai diperbincangkan terkait kasus petugas Lapas Kerobokan yang berinisial R, diduga menilep uang miliknya senilai Rp100 juta saat dimintai tolong mentransfer uang Rp140 juta pada 10 Juli 2026 lalu.

Saat ditemui IDN Times, AR mengaku permasalahan tersebut hanya salah paham, karena baik kakak maupun istrinya, telah menerima sejumlah uang yang jika ditotal mencapai Rp140 juta.

"Uang teman bayar utang. Baru dibayar kemarin-kemarin ini. Dulu saya bekerja di gudang kardus. Dulu sempat usaha juga jualan baju, merintis sama kakak," ungkapnya, pada Kamis (3/9/2026).

  1. WBP meminta tolong untuk transfer uang kepada petugas Lapas

    ilustrasi ATM Bank (pixabay.com/Peggy_Marco)
    ilustrasi ATM Bank (pixabay.com/Peggy_Marco)

    Kejadian tersebut bermula saat ia tertangkap melakukan pelanggaran memiliki handphone di dalam Lapas Kerobokan pada Juli 2026. Setelah menjalani hukuman di straf sel, ia meminta tolong ke satu petugas Lapas Kerobokan berinisial R untuk membantu mentransfer uangnya ke rekening bank yang baru dibuatnya dua bulan, sebelum tertangkap melakukan pelanggaran di dalam sel. Masing-masing Rp40 juta untuk istrinya dan Rp100 juta untuk kakaknya.

    "Ya kan aku minta tolong ini sama Pak R, buat keluarga saya di rumah. Ya udah tak kasih tahu pinnya. Waktu itu masuk. Ditransfer juga berhasil. Ke istri saya, ke kakak saya. (bertahap) Rp40 juta, Rp60 juta, Rp40 juta," jelasnya.

  2. Keduanya disanksi, petugas dipindahtugaskan di luar Lapas

    Lapas Kerobokan
    Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kerobokan, Putu Bagus Sabda Pramesti (IDN Times/Ayu Afria)

    Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kerobokan, Putu Bagus Sabda Pramesti, mengatakan AR dinyatakan bersalah karena kepemilikan handphone tersebut. Handphone-nya juga disita untuk dimusnahkan.

    Tindakan tersebut kemudian dicatat dalam register F, sehingga AR kehilangan haknya sekitar satu tahun. Sementara pihak Lapas juga tidak membenarkan tindakan R selaku petugas jaga meskipun atas dasar kemanusiaan, sehingga R dipindahtugaskan di luar Lapas.

    "Memang dari petugas sendiri menyalahgunakan tanggung jawabnya sebagai petugas, yang seharusnya dia melaksanakan pemeriksaan secara netral. Namun ada keberpihakan ketika dia berpikir jadi alasan narapidana tersebut. Petugas sendiri sudah kami proses sebagai tindak lanjut dari kesalahan tanggung jawabnya sebagai petugas," jelasnya.

  3. Lapas Kerobokan memaksimalkan program Bina Prima

    Lapas Kerobokan
    Lapas Kerobokan (IDN Times/Ayu Afria)

    Sabda menjelaskan bahwa WBP yang melanggar aturan kemudian diikutkan program Bina Prima. Harapannya melalui program tersebut, mereka mendapatkan pelatihan, pengajaran dari pihak-pihak luar seperti kepolisian, TNI, dan yayasan lainnya.

    Selain itu juga mendapatkan keterampilan-keterampilan. Sehingga ke depannya ketika mereka selesai melaksanakan register F dan straf sel, WBP sudah mampu dan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More