Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PPPK Pemkab Tabanan Ditangkap Kasus Narkoba, Simpan 280gr Sabu

PPPK Pemkab Tabanan Ditangkap Kasus Narkoba, Simpan 280gr Sabu
Tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Polres Tabanan (Dok.IDNTimes/Humas Polres Tabanan)
Intinya Sih
Timeline
  • Polres Tabanan menangkap I Gede BBY alias Sepler di Desa Banjar Anyar setelah laporan warga, dengan barang bukti 20 paket sabu seberat total 280,92 gram.
  • Dari hasil penggeledahan ditemukan timbangan digital, alat isap sabu, dan perlengkapan pengemasan yang memperkuat dugaan tersangka sebagai pengedar narkoba.
  • Tersangka diketahui bekerja sebagai PPPK paruh waktu di Pemkab Tabanan, sementara pihak pemerintah daerah masih menelusuri kebenaran status kepegawaiannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tabanan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tabanan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap pengedar narkoba di Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, sekitar pukul 21.30 Wita Minggu lalu, 19 Juli 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bersih mencapai 280,92 gram, yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan tersangka berinisial I Gede BBY alias Sepler (32) ini, dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, alat isap sabu (bong), 133 micro tube PCR, telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka.

1. Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat

IMG-20250924-WA0061.jpg
Ilustrasi barang bukti narkoba sabu (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Kasi Humas Polres) Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang diduga aktif dalam peredaran narkoba.

Berdasarkan laporan ini, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga memastikan identitas dan keberadaan tersangka sebelum melakukan penggerebekan.

Pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 21.15 Wita, anggota opsnal melakukan pengawasan di sekitar rumah tersangka yang saat itu berada di dalam kamarnya. Sekitar pukul 21.30 Wita, anggota opsnal langsung memasuki kamar tersangka dan melakukan pengeledahan.

2. Tersangka diduga sebagai pengedar

Ilustrasi narkoba atau obat-obat terlarang. (Pixabay.com/stevepb)
Ilustrasi narkoba atau obat-obat terlarang. (Pixabay.com/stevepb)

Wiwik melanjutkan, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 paket kristal bening yang diduga sabu seberat 280,92 gram neto.

"Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya," ujarnya, Senin (20/7/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Hal itu diperkuat dengan jumlah barang bukti yang relatif besar, adanya timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, serta perlengkapan pengemasan yang ditemukan di lokasi. Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

3. Tersangka bekerja sebagai PPPK paruh waktu di Pemkab Tabanan

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari informasi, tersangka bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan. Dari pengakuan tersangka, ia tidak pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Mengenai status tersangka yang merupakan PPPK, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal ini.

"Saya cek dulu soal ini," katanya.

Share Article
Editorial Team

Latest News Bali

See More