Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tersangka Penembakan di Kuta Utara Punya Izin Kepemilikan Senjata Api

Tersangka Penembakan di Kuta Utara Punya Izin Kepemilikan Senjata Api
Rilis kasus penembakan di Polres Badung (IDN Times/Ayu Afria)
Intinya Sih
5W1H
  • Tersangka HSH (49) ditangkap kurang dari 24 jam setelah menembak dua orang di The Shady Pig, Kuta Utara, saat dalam kondisi mabuk dan terlibat keributan.
  • Meski memiliki izin kepemilikan senjata api Glock BATV955, penyelidikan menemukan ketidaksesuaian pada barrel senjata sehingga HSH dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
  • HSH diamankan di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kabur ke Malaysia, dengan hasil tes urine positif THC, MDMA, dan amphetamine serta sejumlah barang bukti disita polisi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Badung, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Badung menetapkan laki-laki berinisial HSH (49) asal Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus tindak pidana kepemilikan senjata api.

Kapolres Badung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joseph Edward Purba, menyampaikan tersangka diamankan kurang dari 24 jam saat akan kabur ke Malaysia setelah melakukan penembakan di di The Shady Pig, Jalan Pantai Berawa Nomor 168, Kecamatan Kuta Utara pada Jumat lalu, 17 Juli 2026.

Ada dua orang yang menjadi korban. Yakni IMYM (32) yang bekerja sebagai sekuriti, dan EA (25) Warga Negara Maroko (ralat sebelumnya disebut China).

Menurutnya, senjata api jenis Glok Nomor BATV955 tersebut dimiliki tersangka secara sah. Meski demikian, tersangka tetap dijerat Lasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara lantaran ketidaksesuaian senjata, terutama pada barrel senjata.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dan dipidana paling lama 5 tahun.

"Kepemilikan senjata api ini setelah kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan diperoleh dan memiliki izin yang sah. Dokumen kepemilikan dan lain-lain senjata api ini, yang bersangkutan memiliki izin memiliki, dan diperbolehkan untuk mengunakannya," terangnya, pada Senin (20/7/2026).

1. Tersangka dalam kondisi mabuk dan terlibat keributan

Polres Badung
Olah TKP penembakan di The Shady Pig (Dok.IDN Times/Polres Badung)

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan tersangka saat itu dalam kondisi mabuk dan terlibat keributan dengan pengunjung lain di dekat meja DJ. Kedua korban justru pihak yang berniat melerai tersangka. Namun, dalam pengaruh emosi dan alkohol, tersangka melepaskan tembakan.

Posisi korban IMYM saat itu persis berada di depan korban EA. Sehingga peluru menembus bagian kaki kiri kedua korban, dan bersarang di paha EA. Sementara itu, saksi lain di lokasi juga terkena pecahan gelas setelah terjatuh hingga menyebabkan kepala bagian belakang terluka.

"Saat dilerai, tersangka melakukan penembakan sebanyak satu kali dan mengenai dua orang korban," jelasnya.

2. Penyelidikan menemukan ketidaksesuaian barrel senjata

Polres Badung
Barang bukti penembakan di The Shady Pig (IDN Times/Ayu Afria)

Saat masuk ke lokasi kejadian, tersangka memang tidak diperiksa sedang membawa senjata api yang disematkan di pinggangnya. Tersangka mengaku telah memiliki senjata tersebut sejak tahun 2021.

Hasil penyelidikan, barrel yang seharusnya kaliber 32, namun yang ditemukan 9 dan ini berpotensi dijerat Pasal 306. Pelanggaran ini masih terus ditelusuri oleh pihak kepolisian.

"Yang bersangkutan ini wiraswasta, usaha. Sesuai dengan izin yang dimiliki, tersangka bisa membawa senjata ke mana-mana," ungkap Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad.

3. Tersangka juga positif menggunakan narkoba

Polres Badung
Olah TKP penembakan di The Shady Pig (Dok.IDN Times/Polres Badung)

Tim gabungan mengamankan tersangka di Bandara Soekarno Hatta, hendak melakukan perjalanan ke Kuala Lumpur. Sementara barang bukti senjata api disimpan dalam rumahnya di Jakarta Selatan.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah metal diduga proyektil, sebuah flashdisk rekaman CCTV, satu pucuk senjata api jenis Glock BATV955, 12 butir peluru kaliber 7,65mm, sebuah sarung senjata api, 3 buah magazen 9mm berisi 17 butir peluru, dan sebuah magazen 9mm berisi 31 butir peluru.

"Kepada tersangka juga telah kami lakukan tes urine dengan positif THC, MDMA, dan amphetamine," tegas Joseph.

Share Article
Editorial Team

Latest News Bali

See More