Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dua Desa di Tabanan Jadi Percontohan, Reforma Agraria Fokus Kesejahteraan

Kab. Tabanan
3 min read
Dua Desa di Tabanan Jadi Percontohan, Reforma Agraria Fokus Kesejahteraan
Sawah di Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani
  • Pemkab Tabanan menyiapkan Desa Sanda dan Desa Gunung Salak sebagai percontohan Kampung Reforma Agraria 2026 setelah seluruh bidang tanah warga tuntas mengikuti PTSL.
  • Program diarahkan melampaui sertifikasi tanah, dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pengembangan potensi desa, ketahanan pangan, serta pemanfaatan data untuk tata ruang dan perlindungan pertanian.
  • Pemetaan mencatat potensi kopi, durian, pisang, kelapa, dan kakao, sekaligus hambatan pupuk, kelembagaan petani, serta pemasaran yang akan ditangani melalui program lintas sektor.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tabanan, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Tabanan menyiapkan dua desa sebagai percontohan Kampung Reforma Agraria 2026. Namun program ini tidak hanya berfokus pada penuntasan sertifikasi tanah, melainkan diarahkan untuk menjawab persoalan yang masih dihadapi petani setelah kepastian hukum atas lahan mereka terpenuhi, mulai dari penguatan ekonomi, akses pasar, hingga peningkatan produktivitas pertanian.

Desa Sanda di Kecamatan Pupuan dan Desa Gunung Salak di Kecamatan Selemadeg Timur ditetapkan sebagai lokasi percontohan karena seluruh bidang tanah masyarakat di kedua desa tersebut telah tuntas mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan status tersebut, pemerintah menilai keduanya siap memasuki tahap lanjutan reforma agraria, yakni menghubungkan kepemilikan tanah dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penetapan itu disampaikan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tabanan 2026 di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Jumat (18/9/2026).

  1. 1. Reforma agraria tidak berhenti pada pembagian sertifikat

    Sawah di Tabanan  (IDNTimes/Wira Sanjiwani)
    Sawah di Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

    Sanjaya menegaskan reforma agraria tidak boleh dipahami hanya sebagai program legalisasi aset melalui penerbitan sertifikat tanah. Menurutnya, kepastian hukum atas lahan harus menjadi pintu masuk untuk mendorong aktivitas ekonomi yang lebih produktif bagi masyarakat.

    Karena itu, pengembangan Kampung Reforma Agraria akan diarahkan pada penataan akses, pemberdayaan ekonomi warga, pengembangan potensi desa, hingga penguatan ketahanan pangan.

    “Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada sertifikat. Tanah yang sudah memiliki kepastian hukum harus mampu memberi nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sanjaya.

    Ia menjelaskan keberhasilan reforma agraria pada tahap berikutnya juga sangat bergantung pada kualitas data yang dimiliki pemerintah. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penataan ruang, perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), hingga pengembangan investasi yang tidak memicu konflik pertanahan.

    Menurut Sanjaya, melalui GTRA 2026 kedua desa tersebut akan dikembangkan sebagai Kampung Reforma Agraria agar sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi juga menjadi modal untuk memperkuat ekonomi produktif masyarakat.

    “Melalui GTRA 2026, kedua desa akan diluncurkan sebagai Kampung Reforma Agraria, sehingga sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi juga menjadi modal penguatan ekonomi produktif masyarakat,” katanya.

  2. 2. Dua desa memiliki potensi pertanian yang berbeda

    Sawah di Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)
    Sawah di Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

    Kepala Kantor Pertanahan Tabanan, I Gede Ari Wahyudi, mengatakan pemetaan sosial telah dilakukan di kedua desa untuk melihat potensi ekonomi sekaligus tantangan yang dihadapi masyarakat.

    Hasil pemetaan menunjukkan Desa Sanda memiliki sejumlah komoditas unggulan berupa kopi, durian, pisang, dan kelapa. Sementara Desa Gunung Salak memiliki potensi pada komoditas durian, pisang, dan kakao.

    Potensi tersebut dinilai menjadi modal penting dalam pengembangan Kampung Reforma Agraria karena dapat menjadi basis kegiatan ekonomi masyarakat setelah persoalan legalitas lahan terselesaikan.

  3. 3. Masih ada persoalan pupuk hingga pemasaran hasil pertanian

    Sawah di Tabanan  (IDNTimes/Wira Sanjiwani)
    Sawah di Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

    Meski seluruh bidang tanah masyarakat telah bersertifikat, pemerintah menemukan sejumlah persoalan yang masih menjadi hambatan bagi petani di kedua desa.

    Beberapa di antaranya adalah keterbatasan pupuk, kelembagaan petani yang belum optimal, hingga pemasaran hasil pertanian yang masih menghadapi berbagai kendala.

    Ari mengatakan hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar penyusunan program lintas sektor untuk memperkuat ekonomi masyarakat sekaligus menyelesaikan hambatan yang masih dihadapi warga.

    “Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar kolaborasi lintas sektor, termasuk mencari solusi apabila ditemukan persoalan pertanahan maupun hambatan ekonomi masyarakat,” ujar Ari.

    Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam reforma agraria karena tujuan akhirnya bukan sekadar memberikan kepastian hukum atas tanah, melainkan memastikan aset yang dimiliki masyarakat dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi kesejahteraan mereka.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More