Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Usai Rekomendasi ke Eksekutif, Pansus TRAP Lanjut Sidak Tata Ruang

Usai Rekomendasi ke Eksekutif, Pansus TRAP Lanjut Sidak Tata Ruang
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya Sih
  • Pansus TRAP DPRD Bali menyerahkan sembilan rekomendasi ke Pemprov Bali terkait dugaan pelanggaran tata ruang proyek PT BTID di Pulau Serangan dan akses masyarakat ke area pura dalam KEK Kura-Kura Bali.
  • Ketua Pansus TRAP, I Made Suparta, mengajak masyarakat ikut mengawasi tata ruang agar pelanggaran dapat diminimalkan serta menegaskan tidak ada tenggat waktu bagi eksekutif menjalankan rekomendasi tersebut.
  • Usai menyerahkan rekomendasi, Pansus TRAP akan melanjutkan sidak tata ruang di berbagai wilayah termasuk Renon, Denpasar, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan aset dan izin pembangunan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Denpasar, IDN Times - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali akan melanjutkan sidak tata ruang sebagai fungsi pengawasan, setelah memberikan rekomendasi ke eksekutif. Sebelumnya, Selasa (2/6/2026), Pansus TRAP telah melakukan fungsi pengawasan di sejumlah proyek investasi yang diduga bermasalah secara tata ruang dan perizinan. 

Dokumen rekomendasi itu adalah hasil pengawasan dan kajian panjang terhadap dugaan pelanggaran tata ruang PT BTID di Pulau Serangan, Kota Denpasar dengan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Pengembangan KEK tersebut diduga berdampak terhadap  kelestarian pesisir dan ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai. Bangunan vila tidak berizin di tengah hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng juga termasuk dalam rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali.

“Kami kewenangan pengawasan, rekomendasi sudah kita berikan kepada eksekutif sekarang kita mulai dari sana, eksekutif dan penegak hukum. Kegiatan pansus terkait BTID dan Pejarakan ini sudah kita kasih rekomendasi, tinggal di sana nanti memulai karena eksekutif yang mengeksekusi,” ujar Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta pada Rabu (2/6/2026) di Wantilan DPRD Bali.

1. Sembilan poin rekomendasi ke eksekutif terkait PT BTID

rdpu 1.jpeg
Warga Desa Adat Serangan dalam RDPU di Gedung DPRD Provinsi Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Pansus TRAP DPRD Bali memberikan sembilan poin rekomendasi kepada lembaga eksekutif di Bali, yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait proyek PT BTID di Pulau Serangan. Pemprov Bali agar menginisiasi lembaga terkait di Pemerintahan Pusat untuk mengusut tuntas status perizinan dan lahan berdirinya KEK Kura-Kura Bali. Pengusutan juga termasuk di kawasan pembangunan marina PT BTID.

Termasuk memberikan kepastian jaminan akses masyarakat Serangan untuk memasuki area pura yang berada di dalam KEK Kura-Kura Bali. Ada sekitar tujuh tempat suci pura, yakni Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncakin Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, dan Pura Beji Dalem Sakenan. “Pastikan bantu kawal ya kita sama-sama punya tugas,” imbuh Suparta.

2. Masyarakat agar ikut melakukan pengawasan tata ruang di Bali

tata ruang.jpeg
Spanduk aspirasi masyarakat di Bali terkait tata ruang Jimbaran. (IDN Times/Yuko Utami)

Suparta juga meminta agar fungsi pengawasan dapat tertanam dalam masyarakat di Bali. Ia juga bersyukur banyak masyarakat yang mendukung kinerja Pansus TRAP DPRD Bali, dengan bertambahnya jumlah pengaduan yang masuk.

Menurutnya semakin banyak masyarakat melek terhadap pengawasan dan menjaga tata ruang, akan semakin baik. Sehingga, menjadi momentum melindungi yang tersisa dari Bali dengan luas pulau hanya 5.590 kilometer persegi. 

“Di mana-mana terjadi pelanggaran, kalau gak kita yang menjaga siapa lagi? Kita harus hadir dan ini belum terlambat,” tegasnya.

Suparta mengatakan, pihaknya tidak memberikan tenggat waktu tertentu kepada lembaga eksekutif melaksanakan rekomendasi tersebut. Menurutnya, masyarakat dapat menuntut kejelasan langsung kepada lembaga eksekutif, jika setelah pemberian berkas rekomendasi tidak ada kejelasan.

3. Pansus TRAP akan lanjut sidak tata ruang

hari pahlawan.jpg
Ilustrasi Renon, Denpasar (IDN Times/Yuko Utami)

Setelah memberikan rekomendasi terhadap dampak proyek PT BTID dan vila di Pejarakan, Pansus TRAP akan melanjutkan sidak tata ruang dan perizinan. Selain membuka pengaduan dari masyarakat, Pansus TRAP juga terbuka terhadap pengaduan dari media.

“Kalau melanggar tutup kewenangan administrasi, evaluasi izin, penghentian kegiatan, mencabut izin, sampai dengan penutupan dan kalau berat sekali pelanggarannya bongkar,” jelas Suparta.

Terdekat, pansus akan mengevaluasi tata ruang dan perizinan di kawasan Renon, Kota Denpasar. Suparta mengatakan, ada banyak pengaduan masyarakat yang masuk, sehingga pihaknya akan mengevaluasi tata ruang kawasan tersebut.

“Wilayah Renon akan dievaluasi, banyak aset kita dikuasai dengan cara yang tidak benar, sudah banyak laporan,” imbuhnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Bali

See More