Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Terjerat Kasus Narkoba, PPPK Pemkab Tabanan Terancam Dipecat

Terjerat Kasus Narkoba, PPPK Pemkab Tabanan Terancam Dipecat
Tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Polres Tabanan (Dok. Humas Polres Tabanan)
Intinya Sih
  • Oknum PPPK Pemkab Tabanan berinisial IGBBY ditangkap Polres Tabanan karena kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 280,92 gram dan sejumlah peralatan pendukung peredaran.
  • Pemkab Tabanan menegaskan akan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat jika ketentuan hukum terpenuhi, serta memperingatkan ASN agar tidak terlibat narkotika maupun judi online.
  • Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Tabanan berencana menggelar tes urine acak bagi ASN dan tengah berkoordinasi dengan BNK serta kepolisian untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tabanan, IDN Times - Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Tabanan berinisial IGBBY alias Sepler (32) ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Tabanan Minggu (19/7/2027) karena kasus narkoba.

Mengenai IGBBY yang menjadi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Tabanan, statusnya ini terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal ini dikatakan Sekda Tabanan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), I Gede Susila. Ia menegaskan Pemkab Tabanan tidak akan mentoleransi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, dalam tindak pidana narkotika.

1. Pemkab Tabanan akan melakukan pemberhentian jika peraturan perundangan terpenuhi

ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba (unsplash.com/cd163601)

Susila menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Langkah hukum dan sanksi administratif akan ditindak lanjuti. "Apabila ketentuan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi, sanksinya berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Susila, Rabu (22/7/2026)

Menurutnya, kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tabanan agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun praktik perjudian online (judol). "Pegawai jangan coba-coba terlibat narkotika ataupun judol. Kami akan memberikan sanksi tegas kepada setiap ASN yang melanggar ketentuan," tegasnya.

2. Pemkab Tabanan belum menerima pemberitahuan resmi dari Polres Tabanan

WhatsApp Image 2026-07-12 at 1.07.35 PM.jpeg
Ilustrasi narkoba. (Dok. Satresnarkoba Polres Tulang Bawang).

Mengenai keterlibatan IGBBY dalam kasus penyalahgunaan narkoba, menurut Susila pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polres Tabanan.

"Kami telah menugaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperoleh informasi terkait proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

3. Pemkab Tabanan berencana menggelar tes urine

IMG-20250924-WA0061.jpg
Barang bukti narkoba sabu (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemkab Tabanan, rencananya akan digelar tes urine secara acak terhadap ASN. "Untuk pelaksanaannya masih dikoordinasikan dengan pimpinan daerah dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tabanan," kata Susila

Dari pemberitaan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap IGBBY di kamar kosnya di Banjar Jadi Babakan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Minggu (19/7) sekitar pukul 21.30 WITA. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat netto 280,92 gram yang diduga akan diedarkan. .

Selain sabu, polisi juga menyita alat isap (bong), timbangan digital, ratusan tabung mikro (micro tube) PCR, plastik klip berbagai ukuran, satu unit telepon seluler, serta sebuah sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan data kepolisian, tersangka merupakan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Tabanan.

Share Article
Editorial Team

Latest News Bali

See More