Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

5 Ribu Vila di Bali Ajukan Izin usai Penertiban Online Travel Agent

Kota Denpasar
3 min read
5 Ribu Vila di Bali Ajukan Izin usai Penertiban Online Travel Agent
Potret hotel baru dibangun di wilayah Badung. (IDN Times/Yuko Utami)
  • Sekitar 5.000 vila di Bali mengajukan izin setelah penertiban pemasaran akomodasi tak berizin oleh OTA di Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan.
  • Gubernur Wayan Koster meminta OTA berhenti memasarkan akomodasi ilegal; delapan platform besar disebut sepakat hanya menawarkan penginapan berizin dan mendorong pemilik mengurus izin.
  • Kebijakan ini membuat okupansi hotel berizin mencapai 80–90 persen per hari, pajak hotel-restoran naik lebih dari Rp300 miliar, serta pengawasan diperkuat bersama kementerian dan pemerintah daerah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan penertiban penjualan vila tak berizin oleh agen perjalanan daring (online travel agent/OTA) mulai membuahkan hasil. Sekitar 5.000 unit usaha vila mengajukan izin. Tingkat hunian hotel berizin melonjak, dan pendapatan pajak hotel dan restoran naik.

Penertiban ini menyasar vila yang beroperasi dan dikomersialkan tanpa izin di Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan.

Koster menyebut ada delapan OTA dengan pangsa pasar terbesar di dunia seperti Airbnb, Agoda, dan Booking.com yang memasarkan hotel, vila, hingga restoran, termasuk yang tidak berizin. Kantor pusat OTA tersebut berada di Singapura.

  1. 1. Koster ingatkan pengelola agen perjalanan daring, akomodasi tak berizin merugikan semua pihak

    Ilustrasi kamar hotel di Bali. (IDN Times/Yuko Utami)
    Ilustrasi kamar hotel di Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

    Koster memanggil para pengelola OTA itu dan meminta mereka berhenti memasarkan akomodasi tak berizin. Ia mengaku mengedepankan pendekatan persuasif.

    “Saya minta kepada OTA ini berhenti memasarkan yang tidak berizin. Kalau masih memasarkan yang tidak berizin, maka saya akan memberikan sanksi kepada online travel agen ini,” kata Koster di Gedung DPRD Bali, pada Senin (21/9/2026).

    Ia mengajak para pengelola OTA berbicara baik-baik di ruangan khusus. Dalam pertemuan itu, ia memakai analogi petani. Menurutnya, OTA yang memasarkan vila tak berizin ibarat petani yang tidak punya lahan, tidak mencangkul, tidak menanam, dan tidak merawat, tetapi ingin ikut memanen.

    Koster juga mengingatkan bahwa praktik tersebut merugikan semua pihak, termasuk OTA sendiri.

    “Kalau pariwisata Bali rusak, tidak hanya pemerintah Bali yang dirugikan, masyarakat Bali dirugikan, bisnis Bapak mati juga. Pilih yang mana?” ujarnya.

    Setelah pertemuan itu, kata Koster, para OTA sepakat hanya memasarkan akomodasi berizin. Mereka juga mendorong pemilik usaha yang belum berizin untuk mengurus perizinan agar bisa tetap menggunakan platform mereka.

  2. 2. Lima ribu vila ajukan izin

    Ilustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

    Koster memaparkan tiga dampak dari kebijakan tersebut. Pertama, pada 2025 hingga 2026 tercatat sekitar 5.000 unit usaha vila yang mengajukan izin.

    Kedua, wisatawan tidak lagi menemukan akomodasi tak berizin di platform OTA, sehingga beralih ke penginapan resmi. Akibatnya, hotel berizin kini nyaris penuh.

    "Hotel-hotel yang berizin itu penuh sekarang, 80 sampai 90 persen setiap hari," ujarnya.

    Penerimaan pajak hotel dan restoran meningkat. Koster menyebut kenaikannya lebih dari Rp300 miliar secara tahunan (year on year) pada periode yang sama antara 2025 dan 2026.

    "Naik lebih dari Rp300 miliar year on year, 2025 dengan 2026, pada periode yang sama,” kata Koster.

  3. 3. Pengawasan akomodasi wisata libatkan Kementerian Pariwisata dan Pemda

    IMG_8566.jpeg
    Gubernur Bali, Wayan Koster (IDN Times/Yuko Utami)

    Koster mengatakan selain langkah-langkah di atas, pengawasan akomodasi wisata juga dilakukan.

    “Itu juga sudah ada pemantauan dari Kementerian Pariwisata kita bersama, jadi terus dilakukan pengawasan nanti ketemu lagi (tak berizin), lagi tutup,” jelas Koster

    Ia menyebut telah ada platform untuk pengawasan akomodasi wisata di Bali. Pemprov Bali juga menggandeng pemkab maupun pemkot untuk melakukan pengawasan dan pendataan.

    “Jadi sudah ada koordinasi khusus dengan kabupaten/kota melakukan pengawasan ke lapangan untuk mendata inventaris akomodasi pariwisata yang melanggar aturan,” paparnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More