Lebihi Kapasitas, Lapas Tabanan Pindahkan 18 Warga Binaan ke Rutan Bangli

- Lapas Kelas IIB Tabanan memindahkan 18 warga binaan ke Rutan Bangli untuk mengatasi kelebihan kapasitas yang mencapai hampir 400 persen dari daya tampung ideal.
- Pemindahan dilakukan sesuai prosedur dengan fokus pada keamanan, ketertiban, serta keberlanjutan proses pembinaan agar program asimilasi berjalan lebih efektif.
- Warga binaan yang dipindahkan mayoritas terlibat kasus kriminal umum seperti pencurian dan kekerasan dengan masa hukuman rata-rata di bawah 1,5 tahun.
Tabanan, IDNTimes- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan memindahkan 18 warga binaan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangli.
Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, mengatakan pemindahan warga binaan menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan kapasitas hunian agar proses pembinaan, keamanan, serta pemenuhan hak-hak warga binaan dapat berlangsung optimal.
1. Hunian Lapas Tabanan mencapai 400 persen dari kapasitas ideal

Prawira menjelaskan kondisi hunian di Lapas Tabanan saat ini mencapai hampir 400 persen dari kapasitas ideal. Dimana kapasitas Lapas Tabanan adalah 62 orang.
"Pemindahan 18 orang warga binaan ini merupakan langkah strategis untuk pemerataan kapasitas sekaligus memastikan proses pembinaan tetap berjalan secara optimal," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
2. Pemindahan mempertimbangkan keberlanjutan proses pembinaan

Proses pemindahan yang dilaksanakan petugas Lapas Tabanan dilakukan pada Jumat (17/7/2026), sesuai prosedur dengan mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Pidana dan Kegiatan Kerja, Fatkhur Rokhman, menyampaikan pemindahan tersebut mempertimbangkan keberlanjutan proses pembinaan yang akan dijalani warga binaan.
"Dengan penempatan yang lebih proporsional, proses pembinaan lanjutan, termasuk persiapan menuju program asimilasi kami harapkan dapat berlangsung lebih efektif dan tepat sasaran," katanya.
3. Warga binaan yang dipindahkan rata-rata hukumannya di bawah 1,5 tahun

Adapun 18 warga binaan yang dipindahkan ke Rutan Bangli dari kasus kriminal umum seperti pencurian dan kekerasan yang hukumannya di bawah 1,5 tahun. "Hukuman mereka rata-rata 1,5 tahun ke bawah sehingga lebih cocok di Rutan," ujar Fatkhur.


















