Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tabanan Tetapkan 16 Ribu Hektare Sawah Jadi Lahan Pertanian Pangan

Tabanan Tetapkan 16 Ribu Hektare Sawah Jadi Lahan Pertanian Pangan
Sawah di Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)
Intinya Sih
  • Pemerintah Kabupaten Tabanan menetapkan 16.466,23 hektare sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga status daerah sebagai lumbung pangan Bali dan menekan alih fungsi lahan.
  • Kecamatan Penebel memiliki LP2B terluas mencapai 3.565,55 hektare, sementara lahan yang masuk kategori ini dilindungi regulasi nasional agar tidak mudah dialihfungsikan.
  • Pemkab Tabanan menyalurkan lebih dari 25 ton benih padi hibrida dan jagung serta pupuk bersubsidi guna mendukung petani dalam menjaga keberlanjutan pertanian daerah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tabanan, IDNTimes- Pemerintah Kabupaten Tabanan menetapkan 16.466,23 hektare lahan sawah menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jumlah ini sekitar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) Tabanan yang mencapai 18.897,25 hektare. Langkah ini untuk mempertahakan predikat sebagai wilayah lumbung pangan Bali.

Penetapan lahan sawah menjadi LP2B ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/879/03/HK/2026 sebagai langkah strategis untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian yang terus tertekan laju pembangunan.

1. LP2B terluas ada di Kecamatan Penebel

Sawah di Tabanan  (IDNTimes/Wira Sanjiwani)
Sawah di Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Berdasarkan data Dinas Pertanian, kecamatan dengan LP2B terluas ada di Kecamatan Penebel yaitu sekitar 3.565,55 hektare. Selanjutnya Selemadeg Timur seluas 1.888,85 hektare; Baturiti 1.748,28 hektare; Marga 1.690,59 hektare; Kediri 1.677,33 hektare; Kerambitan 1.642,15 hektare; Selemadeg 1.374,25 hektare; Tabanan 1.273,39 hektare; Pupuan 869,28 hektare dan Selemadeg Barat 736,56 hektare.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, I Made Utama, menegaskan lahan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan karena mendapat perlindungan berdasarkan regulasi nasional.


2. Petani mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah

Sawah di Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)
Sawah di Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Made Utama melanjutkan, petani yang mengelola lahan LP2B berpeluang memperoleh berbagai bentuk dukungan pemerintah, mulai bantuan benih hingga pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini diharapkan lahan sawah di Tabanan terjaga secara berkelanjutkan. "Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai penyangga utama ketahanan pangan daerah," katanya, Jumat (17/7/2026)

3. Pemkab Tabanan berikan bantuan benih dan pupuk ke petani

Sawah di Tabanan  (IDNTimes/Wira Sanjiwani)
Sawah di Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Untuk mendukung keberlanjutan pertanian di Tabanan, Dinas Pertanian Tabanan di tahun 2026 menyalurkan bantuan benih padi hibrida dan bibit jagung lebih dari 25 ton kepada petani. Bantuan tersebut menyasar puluhan subak yang tersebar di sejumlah kecamatan. Total bantuan terdiri dari 23 ton benih padi hibrida dan 2.325 kilogram bibit jagung. .

Selain bantuan benih, Dinas Pertanian juga rutin menyalurkan sarana produksi pertanian berupa pupuk seperti urea, SP-36, ZA, NPK, dan pupuk organik guna menunjang proses budidaya dari tanam hingga panen.

Share Article
Editorial Team

Latest News Bali

See More